Pengadilan Negeri Maumere Sita Bangunan dan Tanah Milik AJB Bumiputera 1912 di Sikka
- Tim Tvone-Tovik Koban
Sikka, Nusa Tenggara Timur - Tidak mampu membayar polis asuransi senilai US $ 109.250,05 atau sebesar Rp1,5 miliar milik salah satu nasabah, tanah dan bangunan milik AJB Bumiputera 1912 di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, disita eksekusi Pengadilan Negeri Maumere.
"Kita lakukan sita eksekusi tanah dan bangunan milik AJB Bumi Putera, sesuai putusan pengadilan," kata Anik Suharyati SH, Panitera Pengadilan Maumere kepada tvOnenews.com, Kamis (25/8/2022) pagi.
Menurut Anik Suharyati, sita eksekusi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 150Pdt.G/2020 PN Mme tanggal 12 November 2020 dan keputusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 2/PDT/2021/PT KPG tanggal 10 Februari 2021. Majelis PT Kupang dalam amar putusannya antara lain mengabulkan gugatan penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar polis asuransi penggugat sebesar $109.250,05 atau kalau dirupiahkan menjadi Rp1,5 miliar.
"Pengggugat dalam kasus ini adalah Kopdit Pintu Air terdiri dari Jakobus Jano, Yuvensius Nurak, Germana Yuliana, Robertus Belarminus dan Magdalena Peni Lamak. Dan dalam perkembangannya, AJB Bumiputera 1912 ternyata tidak punya niat baik untuk memenuhi amar putusan," papar Panitera Anik.
Usai membacakan berita acara sita eksekusi yang dihadiri Lurah Kabor, aparat kepolisian dan kuasa hukum penggugat, pimpinan AJB Bumiputera 1912 cabang Maumere, enggan menandatanginya dengan alasan belum mendapatkan perintah dari pimpinan pusat.
"Maaf saya tidak bisa menandatangani berita acara ini, karena tidak ada perintah dari pimpinan pusat," ungkap Deddy Nggi, Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 Maumere di hadapan pihak panitera.
Usai pelaksanaan sita eksekusi, pihak penggugat langsung memasang plang di depan Kantor Bumi Putera dan sempat diprotes pimpinan cabang Bumiputera Maumere karena berdampak mengganggu psikologis nasabah.
Sementara itu, Viktor Nekur kuasa hukum penggugat mengatakan sebagai kuasa hukum pihaknua mempunyai hak untuk melakukan pemasangan plang.
"Kami punya hak untuk pasang plang sita eksekusi. Namun kami tidak akan mengganggu dan menghalangi aktifitas pelayanan di Bumiputera terhadap nasabah. Ketua Panitera PN Maumere sudah mengatakan pelayanan kantor tetap dilaksanakan hingga PN Maumere menetapkan pelelangan," tegas Viktor Nekur. (Ofk/ask)
Load more