News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Suami-Istri sebagai Tersangka TPPO 13 Warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Lagu

Polres Sikka, menetapkan pasangan suami-istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:05 WIB
Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Sikka, menetapkan pasangan suami-istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat jadi korban, dan dipaksa menjadi LC (Lady Companion) atau pemandu karaoke.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkasa terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu pada Senin (23/2).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah," katanya, Selasa (24/2/2026).

Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan TPPO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres menjelaskan proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres menambahkan pasal yang disangkakan kepada pasangan suami-istri itu, yakni Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori 4, paling sedikit kategori 7 (Rp200juta–Rp5 miliar).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

Bambang juga menambahkan langkah tegas penetapan tersangka itu merupakan wujud nyata kesungguhan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan serta melanggar hak asasi manusia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral