News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Suami-Istri sebagai Tersangka TPPO 13 Warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Lagu

Polres Sikka, menetapkan pasangan suami-istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:05 WIB
Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Sikka, menetapkan pasangan suami-istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat jadi korban, dan dipaksa menjadi LC (Lady Companion) atau pemandu karaoke.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkasa terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu pada Senin (23/2).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah," katanya, Selasa (24/2/2026).

Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan TPPO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres menjelaskan proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres menambahkan pasal yang disangkakan kepada pasangan suami-istri itu, yakni Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori 4, paling sedikit kategori 7 (Rp200juta–Rp5 miliar).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

Bambang juga menambahkan langkah tegas penetapan tersangka itu merupakan wujud nyata kesungguhan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan serta melanggar hak asasi manusia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Timnas Belgia sukses memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menghancurkan Selandia Baru dengan skor telak 5-1, Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.
Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Melalui program Sekolah Rakyat, Kota Surabaya kini telah menjaring 270 siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027, mencakup jenjang pendidikan dasar, menengah pertama, hingga menengah atas.
AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

Timnas Voli Indonesia berhasil menutup fase grup AVC Men's Cup 2026 dengan hasil yang sangat positif saat menjamu Oman di Ahmedabad, India, Jumat (26/6/2026).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Tanggal 28 Juni 2026 diperkirakan menjadi momen yang membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal naik level?

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral