GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Suami-Istri sebagai Tersangka TPPO 13 Warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Lagu

Polres Sikka, menetapkan pasangan suami-istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:05 WIB
Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Sikka, menetapkan pasangan suami-istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat jadi korban, dan dipaksa menjadi LC (Lady Companion) atau pemandu karaoke.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkasa terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu pada Senin (23/2).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah," katanya, Selasa (24/2/2026).

Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan TPPO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres menjelaskan proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres menambahkan pasal yang disangkakan kepada pasangan suami-istri itu, yakni Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori 4, paling sedikit kategori 7 (Rp200juta–Rp5 miliar).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

Bambang juga menambahkan langkah tegas penetapan tersangka itu merupakan wujud nyata kesungguhan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan serta melanggar hak asasi manusia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Finansial Zodiak 25 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 25 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 25 Februari 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
2 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Cetak Gol ke Gawang Persija Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk FIFA Series 2026?

2 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Cetak Gol ke Gawang Persija Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk FIFA Series 2026?

Ciro Alves dan David da Silva mencetak gol ke gawang Persija Jakarta, memperkuat peluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026.
Bukti Dapat Restu, Inara Rusli Ngaku Sempat Huni Rumah Lama Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa!

Bukti Dapat Restu, Inara Rusli Ngaku Sempat Huni Rumah Lama Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa!

Inara Rusli akhirnya buka suara soal isu tinggal di rumah lama Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa. Ia sebut rumah itu bukan milik keduanya.
Hitam Putih Karier Pelatih Hendra Basir, Sempat Berjaya Antarkan Panjat Tebing Raih Emas Olimpiade Paris 2024 Kini Tersandung Masalah Dugaan Pelecehan

Hitam Putih Karier Pelatih Hendra Basir, Sempat Berjaya Antarkan Panjat Tebing Raih Emas Olimpiade Paris 2024 Kini Tersandung Masalah Dugaan Pelecehan

Kasus dugaan pelecehan seksual hingga kekerasan fisik yang menyeret nama pelatih panjat tebing Indonesia, Hendra Basir, mengejutkan publik olahraga nasional.
Kondisi Finansial Zodiak 25 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 25 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 25 Februari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Mudik Lebaran 2026 Makin Nyaman! Ini Tips Beli Mobil Bekas Berkualitas dan Aman Tanpa Bikin Kantong Jebol

Mudik Lebaran 2026 Makin Nyaman! Ini Tips Beli Mobil Bekas Berkualitas dan Aman Tanpa Bikin Kantong Jebol

Menjelang mudik Lebaran 2026, kebutuhan kendaraan pribadi biasanya meningkat. Banyak keluarga mulai mempertimbangkan membeli mobil bekas sebagai solusi yang lebih

Trending

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menceritakan awal mula pihaknya “terpancing” untuk mengirimkan surat ke UNICEF. 
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN patahkan pernyataan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang mengklaim mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar
Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, membenarkan kabar terkait penonaktifan Hendra Basir sebagai kepala pelatih pelatnas panjat tebing.
Terpopuler: Sudah Capek-capek Timnas Indonesia Naturalisasi, Ole Romeny Mohon Maaf, Posisi Thom Haye Bisa Tergusur Kapten Sparta

Terpopuler: Sudah Capek-capek Timnas Indonesia Naturalisasi, Ole Romeny Mohon Maaf, Posisi Thom Haye Bisa Tergusur Kapten Sparta

Tiga isu panas seputar Timnas Indonesia tengah menjadi perbincangan publik. Berikut rangkuman kabar terpopuler yang bikin atmosfer skuad Garuda makin panas.
Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Sosok Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM menjadi perbincangan ramai setelah dengan lantang mengkritik program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketum PP Hima Persis: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Proyek Sosial

Ketum PP Hima Persis: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Proyek Sosial

​Ketua Umum PP Hima Persis, Sholahudin Hasan, menegaskan bahwa polemik mengenai besarnya anggaran program ini harus dilihat dengan kacamata investasi jangka panjang
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT