News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akhirnya Setelah 19 Tahun, Kemendagri Tetapkan Tapal Batas Kabupaten Biak Numfor dengan Supiori

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Biak Numfor dengan Kabupaten Supiori dalam upaya mendukung pelayanan administrasi pemerintahan setempat.
Sabtu, 24 September 2022 - 09:57 WIB
Pertemuan Bupati Biak Herry Ario Naap S.Si, M.Pd (kiri) dengan Bupati Supiori Drs Yan Imbab (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Setda Biak

Biak - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Biak Numfor dengan Kabupaten Supiori dalam upaya mendukung pelayanan administrasi pemerintahan setempat.

"Setelah 19 tahun menunggu penyelesaian batas kabupaten Biak-Supiori bisa dituntaskan setelah keluar Peraturan menteri dalam negeri Nomor 43 tahun 2021 dengan titik koordinat distrik Bondifuar di kampung Wandos dan distrik Swandiwe Kampung Updori (sebelumnya Wombrisau) di kali uawarem," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Numfor Semuel Rumakeuw di Biak,Sabtu.

Ia mengharapkan, Pemkab Biak Numfor dan Pemkab Supiori untuk saling mentaati Permendagri No 43 tahun 2021 yang sudah menetapkan titik koordinat tapal batas antar-dua kabupaten Biak-Supiori.

Semuel mengajak semua masyarakat di daerah perbatasan Biak-Supiori untuk ikut mendukung keputusan Kemendagri yang telah menetapkan tapal batas kabupaten sehingga mempermudah pelayanan administrasi pemerintahan di Biak-Supiori.

"Penyelesaian penetapan tapal batas kabupaten Biak-Supiori sejak 2003 belum ada kesepakatan sehingga pemerintah pusat melalui Kemendagri mengeluarkan keputusan batas wilayah Biak-Supiori," tutur Semuel.

Ia mengatakan, penetapan tapal batas kabupaten Biak-Supiori untuk kepentingan pelayanan ke masyarakat, pembangunan, pemerintahan kampung/desa setempat kepada warganya.

"Pengesahan tapal batas wilayah Biak-Supiori tidak menghilangkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan antarwarga," ujarnya.

Diakui Semuel, sosialisasi Permendagri No. 43 tahun 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Biak-Supiori sudah dilakukan kedua pemerintah daerah setempat melalui Bupati Biak Herry Ario Naap dan Bupati Supiori Yan Imbab di Sorindiweri ibu kota Kabupaten Supiori.

"Bahkan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap sudah menyampaikan langsung ketentuan batas kabupaten Biak-Supiori yang termuat dalam Permendagri No. 43," ujarnya.

Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor yang dibentuk sesuai UU Nomor 43 tahun 2003. (ant/ari)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT