Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa timnya telah melakukan pengembangan kasus. Kata Rudi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian ini bernama Dede.
"Namun belum berhasil dan masih proses penyelidikan," bebernya.
Atas perbuatannya, tambah Rudi, ketiga pelaku curanmor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 363 KUHAP juncto Pasal 55 KUHAP.
"Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," tukasnya. (rpi/ebs)
Load more