Usai dapat mengenali identitas ketiga pelaku, lanjut dia, tim pun bergerak untuk segera melakukan penangkapan, di mana ketiga pelaku tersebut diringkus di salah satu kamar kost yang ada di Jalan Galur Selatan, gang Pancawarna Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian secara bersama terhadap sebuah sepeda motor Honda BeAt yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, di alamat TKP tersebut," ungkap Rudi.
"Kemudian, pelaku juga mengakui jika sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang bernama Dede di Jalan Tanah Tinggi XII, Johar Baru Jakarta Pusat," tambahnya.
"Sepeda motor dijual pelaku dengan harga Rp 1,2 juta. Dan hasilnya dibagi untuk dibelikan kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa tim telah melakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Dede yang berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian ini.
"Namun belum berhasil dan masih proses penyelidikan," bebernya.
Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku curanmor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 363 KUHAP juncto Pasal 55 KUHAP.
Load more