Setelah berhasil diciduk, tim Resmob kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik unit IV PPA Polres Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual untuk memenuhi nafsu birahinya," jelasnya.
Tersangka disangkakan menggunakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
"Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru," pungkasnya.
(ris/asm)
Load more