News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejar Gratieks, Kabarantan RI Dorong Pemda Sumbawa Pacu Potensi Ekspor

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian RI dorong pemda Sumbawa tingkatkan ekspor komoditas pertanian untuk kejar program Gratieks
Minggu, 4 Desember 2022 - 12:32 WIB
Kepala Badan Karantina Pertanian RI, saat meninjai komoditas pertanian, di Kantor Karantina, Labuan Badas, Sumbawa, NTB., Sabtu (3/12/2022)
Sumber :
  • Irwansyah

Sumbawa, Nusa Tenggara Barat - Pastikan program Gerakan Peningkatan Tiga Kali Lipat Ekspor Komoditas Pertanian (Gratieks) di Kabupaten Sumbawa, NTB berjalan dengan baik, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian RI, melakukan koordinasi akselerasi ekspor di Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu (3/12/2022) kemarin.

"Sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak program Gratieks dicanangkan nilai ekspor komoditas pertanian selama 3 tahun terakhir meningkat signifikan," kata Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan) RI. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, nilai ekspor nasion tercatat di tahun 2019 mencapai 390 Triliun, tahun 2020 mencapai 451 Triliun, tahun 2021 mencapai 625 Triliun dan di tahun 2022 ini setidaknya bisa mencapai 681 triliun.

"Dengan kerjasama dan dukungan semua pihak, termasuk Kabupaten Sumbawa, tentunya nilai ekspor kita tahun 2022 ini bisa mencapai 681 triliun," ungkapnya. 

Berdasarkan data dan laporan Karantina Pertanian Sumbawa Besar, kata Bambanhg, selain jagung dan madu, Pulau Sumbawa memiliki potensi komoditas ekspor seperti porang, sisal, shorgum, sarang burung walet.

"Dari data sistem informasi IQFAST Karantina Sumbawa, diketahui bahwa lalulintas antararea komoditas sisal yang diperuntukkan ekspor melalui pelabuhan Tanjung Perak, mengalami peningkatan, tahun 2020 sebanyak 113 ton, tahun 2021 sebanyak 577 ton dan data bulan Oktober 2022 ada 155 ton," jelasnya.

Begitu juga dengan data lalulintas sarang burung walet, lanjutnya, data di tahun 2021 mencapai 6,5 ton dan hingga Oktober 2022 sudah mencapai 7,7 ton.

"Potensi ekspor ini harus disambut dengan baik, karena mitra dagang ada, perbankkan siap sinergi, barang tersedia, kebijakan mendukung tinggal dieksekusi bersama untuk meningkatkan volume dan nilai ekspornya," ujar Bambang.

Bambang mengingatkan kembali bahwa untuk menjaga potensi sumber daya alam Kabupaten Sumbawa, dibutuhkan sinergisitas antara petugas Karantina Sumbawa Besar dengan segenap instansi terkait dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan dan menjaga tempat-tempat pemasukan dari ancaman masuknya hama penyakit tumbuhan.

Dari data, saat ini kata Bambang lagi,  Pulau Sumbawa memiliki 42 pelabuhan namun hanya 10 pelabuhan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Dari 10 pelabuhan resmi tersebut hanya 8 pelabuhan yang diamanahkan Permentan no. 16 tahun 2022 yang dijaga oleh Barantan.

Hal ini berarti, ada 34 pelabuhan rakyat yang berpotensi jadi tempat masuknya hama penyakit tumbuhan ataupun hewan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan kerjasama semua stakeholder untuk bersama-sama jajaran Karantina Pertanian menjaga Kabupaten Sumbawa," pungkas Bambang. 

(irw/asm) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT