News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlambat Perpanjangan Ijin Apotik, Seorang Pendeta di Sulut Didakwa 10 Tahun 

Seorang pendeta pemilik salah satu apotik di Minahasa didakwa 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah lantaran terlambat mengurus perpanjangan surat ijin Apotik.
Selasa, 21 Maret 2023 - 11:47 WIB
Seorang pendeta pemilik apotik di Minahasa didakwa 10 tahun lantaran terlambat memperpanjang surat ijin, Selasa (21/3/2023)
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Minahasa, tvOnenews.com - Seorang Pendeta di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang juga merupakan pemilik salah satu Apotik diduga mengalami kriminalisasi gara-gara terlambat mengurus perpanjangan surat izin Apotik. Mirisnya kasus karena persoalan admistrasi perpanjangan surat ijin apotik (SIA) ini dibawa sampai ranah pidana dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Kasusnya adalah Perkara pidana khusus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tondano, berkaitan dengan perkara keterlambatan perpanjangan izin Apotik Zaitun Belang pada tahun 2020 saat masa Pandemi Covid 19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa merupakan seorang Pendeta Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) bernama Jenins Boy Mandalele dan juga Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Kristen Tomohon (UKIT) kandidat Doktor Teologi, isterinya seorang Apoteker yang juga seorang Doktor sebagai Pemilik Sarana Apotik (PSA) Zaitun Belang.

Kuasa hukum terdakwa Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan perkara pidana khusus yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano ini agendanya adalah lanjutan pembuktian dengan menghadirkan saksi meringankan dan pada sidang lanjutan akan menghadirkan saksi ahli dari dari ikatan apoteker Indonesia Pusat.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi bahwa kasus tersebut cukup menarik, karena berkaitan keterlambatan proses ijin Apotik yang sifatnya Administratif.

"Sidang ini dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan dua orang dan terus terang kami puas dengan keterangan mereka karena sinkron dengan sidang-sidang sebelumnya dimana saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu memberikan keterangan bahwa mereka sudah mengurus proses ijin itu dan sebagai bukti bahwa mereka telah menyerahkan dokumen dan kemudian ada percakapan di WhatsApp mendesak salah satu oknum di dinas kesehatan untuk perpanjangan surat ijin Apotik Zaitun," ujar Sofyan kepada wartawan usai persidangan Senin (20/03/2023) Sore.

Menurut Sofyan saat itu dokumen perpanjangan ijin telah di serahkan ke salah satu oknum pegawai di Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara, namun karena saat itu Pandemi Covid 19 dan sedang berlangsung  Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Saat itu memang Work from Home kerja dari rumah jadi mereka tidak bisa ke kantor jadi terus melakukan percakapan dan koordinasi melalui WhatsApp," kata Sofyan.

Dia sangat menyayangkan kasus yang hanya persoalan admistrasi tapi berujung ke pidana.

"Ini adalah kasus yang bersifat admistratif bukan pidana kemudian ada hal-hal dalam ketentuan undang-undang yang tadi terungkap dalam persidangan yang nantinya akan dikuatkan oleh saksi ahli hukum maupun ahli dari ikatan apoteker Indonesia ketua umum nya yang akan datang itu yang akan menguatkan bahwa hal ini hanya bersifat admistratif tidak boleh dibawah ke ranah pidana. kemudian yang bertanggung jawab disitu adalah apoteker, ijinnya juga apoteker yang mengurus juga apoteker nah kenapa sekarang pemilik sarana apotik Zaitun itu pak Pendeta yang tidak tau apa-apa tentang perizinan kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa," sesalnya.

Sofyan juga mengaku optimis dan berharap kasus ini akan mengungkapkan fakta-fakta baru.

"Ini pertarungan kami jangan sampai ini kasus ini merupakan putusan yang tidak adil akan berakibat kepada apoteker di seluruh Indonesia dan pemilik apotik. Jangan sampai Yurisprudensi keluar seperti itu. Kami juga tidak ingin kasus ini menjadi bukti bahwa ada kriminalisasi terhadap seorang tokoh agama," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa Selatan, Wiwin B. Tui mengaku kasus ini hanya persoalan perpanjangan surat ijin Apotek (SIA).

"Terdakwa ini didakwa seperti tadi sidang dilihat hanya persoalan SIA surat ijin apotek, tadi sempat adu argumen ijin itu karena yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten MinahasaTenggara itu hanya 3 tahun tapi berdasarkan keterangan dari saksi apoteker ijin itu harusnya 5 tahun," ujar Wiwin

Menurutnya JPU tidak melihat soal jangka waktu ijin itu diberlakukan karena ranahnya berada di Pemerintah.

"Kita hanya melihat apa yang ada berdasarkan di dalam berkas bahwa itu berlaku 3 tahun tapi sudah 2 tahun surat ijin apotik tidak di perpanjang. Kalau kami tetap pada dakwaan kami karena itu yang menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan, jadi kalu dakwaan itu seperti yang saya bilang tadi hanya berdasarkan SIA nya sudah tidak berlaku lagi tapi apotiknya masih beroperasi, itu saja," jelasnya.

Sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa Senin 20 Maret 2023 dipimpin Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, SH., dengan Hakim Anggota Domingus Adrian Puturuhu, SH., MH. dan Christyane Paula Kaurong, SH., M. Hum. dengan panitera pengganti Devid Losu, SH., Agenda persidangan pembuktian dan giliran Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. menghadirkan dua saksi meringankan (a de Charge) yakni Apoteker senior Drs. Gerald Christian Parera, Apt. Ketua HISFARSI (Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara dan seorang Apoteker dari kota Manado Debby Suma S.Si. Apt. M.Kes. yang juga seorang aktivis aktif.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli dari Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Pusat.

Kasus ini diduga ada dendam lama dan persaingan bisnis oleh oknum petugas Dinas Kesehatan setempat yang sengaja tidak memproses surat rekomendasi perpanjangan ijin yang telah di ajukan oleh pemilik apotik Zaitun Belang padahal seluruh berkas persyaratan telah di serahkan pada 2020 lalu.

Sebelumnya kasus ini bermula dari pengrebekan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Polres Mitra pada tanggal 24 Januari 2022 yang pelimpahan berkasnya disampaikan kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari Minsel ) dan dilimpahkan kasusnya dalam Perkara pidana khusus di Pengadilan Negeri Tondano. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat Ijin baru perpanjangan Apotik Zaitun Belang yang menjadi materi dakwaan Jaksa sudah terbit sejak 8 Februari 2022, jauh sebelum materi dakwaan disampaikan pada 9 Agustus 2022 namun kasus ini terus dilanjutkan dan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tondano. 

(mdz/asm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Wali Murid Bacok Guru SD di Sleman, Berawal dari Anak Ambil Jajanan di Kantin Tak Bayar

Wali Murid Bacok Guru SD di Sleman, Berawal dari Anak Ambil Jajanan di Kantin Tak Bayar

Persoalan ini bermula ketika anak dari pelaku yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus diduga mengambil jajanan di kantin sekolah tanpa membayar..
Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

empat orang sempat terjebak di dalam bangunan dan satu di antaranya mengalami luka ringan setelah tertimpa material bangunan akibat billboard roboh di Bandung.
Bocah 5 Tahun Diduga Dicabuli Pria Paruh Baya di Sumbawa, Polisi Langsung Ringkus Terduga Pelaku

Bocah 5 Tahun Diduga Dicabuli Pria Paruh Baya di Sumbawa, Polisi Langsung Ringkus Terduga Pelaku

Kapolsek Buer Ipda Romy Octovian Munir mengatakan H diamankan untuk kepentingan penanganan perkara setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan anak.
Arus Peti Kemas Naik 8,37 Persen, Aktivitas Logistik Tembus 2,5 Juta TEUs hingga Agustus 2026

Arus Peti Kemas Naik 8,37 Persen, Aktivitas Logistik Tembus 2,5 Juta TEUs hingga Agustus 2026

Arus peti kemas sepanjang Januari–Agustus 2026 tumbuh 8,37 persen hingga menembus 2,5 juta TEUs. Sejumlah terminal mencatat pertumbuhan volume hingga Agustus
Istri Anggota Polri Yayat Sudrajat Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Bekasi

Istri Anggota Polri Yayat Sudrajat Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Bekasi

KPK menjelaskan, sedianya saksi diperiksa terkait dengan penempatan aset-aset di antaranya rumah yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik.

Trending

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Wali Murid Bacok Guru SD di Sleman, Berawal dari Anak Ambil Jajanan di Kantin Tak Bayar

Wali Murid Bacok Guru SD di Sleman, Berawal dari Anak Ambil Jajanan di Kantin Tak Bayar

Persoalan ini bermula ketika anak dari pelaku yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus diduga mengambil jajanan di kantin sekolah tanpa membayar..
Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

empat orang sempat terjebak di dalam bangunan dan satu di antaranya mengalami luka ringan setelah tertimpa material bangunan akibat billboard roboh di Bandung.
Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link video syur Banyuwangi Bilqis viral di media sosial, terutama TikTok dan X, 5 fakta ini terungkap.
5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Simak kedekatan Megawati Hangestri dan Lee Min-young di Hyundai Hillstate. Mulai dari daftar pemain muda terdekat hingga momen manis saat Min-young menyapa Mega pakai Bahasa Indonesia!
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT