GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlambat Perpanjangan Ijin Apotik, Seorang Pendeta di Sulut Didakwa 10 Tahun 

Seorang pendeta pemilik salah satu apotik di Minahasa didakwa 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah lantaran terlambat mengurus perpanjangan surat ijin Apotik.
Selasa, 21 Maret 2023 - 11:47 WIB
Seorang pendeta pemilik apotik di Minahasa didakwa 10 tahun lantaran terlambat memperpanjang surat ijin, Selasa (21/3/2023)
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Minahasa, tvOnenews.com - Seorang Pendeta di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang juga merupakan pemilik salah satu Apotik diduga mengalami kriminalisasi gara-gara terlambat mengurus perpanjangan surat izin Apotik. Mirisnya kasus karena persoalan admistrasi perpanjangan surat ijin apotik (SIA) ini dibawa sampai ranah pidana dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Kasusnya adalah Perkara pidana khusus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tondano, berkaitan dengan perkara keterlambatan perpanjangan izin Apotik Zaitun Belang pada tahun 2020 saat masa Pandemi Covid 19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa merupakan seorang Pendeta Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) bernama Jenins Boy Mandalele dan juga Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Kristen Tomohon (UKIT) kandidat Doktor Teologi, isterinya seorang Apoteker yang juga seorang Doktor sebagai Pemilik Sarana Apotik (PSA) Zaitun Belang.

Kuasa hukum terdakwa Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan perkara pidana khusus yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano ini agendanya adalah lanjutan pembuktian dengan menghadirkan saksi meringankan dan pada sidang lanjutan akan menghadirkan saksi ahli dari dari ikatan apoteker Indonesia Pusat.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi bahwa kasus tersebut cukup menarik, karena berkaitan keterlambatan proses ijin Apotik yang sifatnya Administratif.

"Sidang ini dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan dua orang dan terus terang kami puas dengan keterangan mereka karena sinkron dengan sidang-sidang sebelumnya dimana saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu memberikan keterangan bahwa mereka sudah mengurus proses ijin itu dan sebagai bukti bahwa mereka telah menyerahkan dokumen dan kemudian ada percakapan di WhatsApp mendesak salah satu oknum di dinas kesehatan untuk perpanjangan surat ijin Apotik Zaitun," ujar Sofyan kepada wartawan usai persidangan Senin (20/03/2023) Sore.

Menurut Sofyan saat itu dokumen perpanjangan ijin telah di serahkan ke salah satu oknum pegawai di Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara, namun karena saat itu Pandemi Covid 19 dan sedang berlangsung  Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Saat itu memang Work from Home kerja dari rumah jadi mereka tidak bisa ke kantor jadi terus melakukan percakapan dan koordinasi melalui WhatsApp," kata Sofyan.

Dia sangat menyayangkan kasus yang hanya persoalan admistrasi tapi berujung ke pidana.

"Ini adalah kasus yang bersifat admistratif bukan pidana kemudian ada hal-hal dalam ketentuan undang-undang yang tadi terungkap dalam persidangan yang nantinya akan dikuatkan oleh saksi ahli hukum maupun ahli dari ikatan apoteker Indonesia ketua umum nya yang akan datang itu yang akan menguatkan bahwa hal ini hanya bersifat admistratif tidak boleh dibawah ke ranah pidana. kemudian yang bertanggung jawab disitu adalah apoteker, ijinnya juga apoteker yang mengurus juga apoteker nah kenapa sekarang pemilik sarana apotik Zaitun itu pak Pendeta yang tidak tau apa-apa tentang perizinan kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa," sesalnya.

Sofyan juga mengaku optimis dan berharap kasus ini akan mengungkapkan fakta-fakta baru.

"Ini pertarungan kami jangan sampai ini kasus ini merupakan putusan yang tidak adil akan berakibat kepada apoteker di seluruh Indonesia dan pemilik apotik. Jangan sampai Yurisprudensi keluar seperti itu. Kami juga tidak ingin kasus ini menjadi bukti bahwa ada kriminalisasi terhadap seorang tokoh agama," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa Selatan, Wiwin B. Tui mengaku kasus ini hanya persoalan perpanjangan surat ijin Apotek (SIA).

"Terdakwa ini didakwa seperti tadi sidang dilihat hanya persoalan SIA surat ijin apotek, tadi sempat adu argumen ijin itu karena yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten MinahasaTenggara itu hanya 3 tahun tapi berdasarkan keterangan dari saksi apoteker ijin itu harusnya 5 tahun," ujar Wiwin

Menurutnya JPU tidak melihat soal jangka waktu ijin itu diberlakukan karena ranahnya berada di Pemerintah.

"Kita hanya melihat apa yang ada berdasarkan di dalam berkas bahwa itu berlaku 3 tahun tapi sudah 2 tahun surat ijin apotik tidak di perpanjang. Kalau kami tetap pada dakwaan kami karena itu yang menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan, jadi kalu dakwaan itu seperti yang saya bilang tadi hanya berdasarkan SIA nya sudah tidak berlaku lagi tapi apotiknya masih beroperasi, itu saja," jelasnya.

Sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa Senin 20 Maret 2023 dipimpin Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, SH., dengan Hakim Anggota Domingus Adrian Puturuhu, SH., MH. dan Christyane Paula Kaurong, SH., M. Hum. dengan panitera pengganti Devid Losu, SH., Agenda persidangan pembuktian dan giliran Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. menghadirkan dua saksi meringankan (a de Charge) yakni Apoteker senior Drs. Gerald Christian Parera, Apt. Ketua HISFARSI (Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara dan seorang Apoteker dari kota Manado Debby Suma S.Si. Apt. M.Kes. yang juga seorang aktivis aktif.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli dari Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Pusat.

Kasus ini diduga ada dendam lama dan persaingan bisnis oleh oknum petugas Dinas Kesehatan setempat yang sengaja tidak memproses surat rekomendasi perpanjangan ijin yang telah di ajukan oleh pemilik apotik Zaitun Belang padahal seluruh berkas persyaratan telah di serahkan pada 2020 lalu.

Sebelumnya kasus ini bermula dari pengrebekan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Polres Mitra pada tanggal 24 Januari 2022 yang pelimpahan berkasnya disampaikan kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari Minsel ) dan dilimpahkan kasusnya dalam Perkara pidana khusus di Pengadilan Negeri Tondano. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat Ijin baru perpanjangan Apotik Zaitun Belang yang menjadi materi dakwaan Jaksa sudah terbit sejak 8 Februari 2022, jauh sebelum materi dakwaan disampaikan pada 9 Agustus 2022 namun kasus ini terus dilanjutkan dan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tondano. 

(mdz/asm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Pendaftaran Mudik Gratis DKI Sibuka 22 Februari 2026, Ini Dia Daftar Lengkap Lokasi Tujuannya

Pendaftaran Mudik Gratis DKI Sibuka 22 Februari 2026, Ini Dia Daftar Lengkap Lokasi Tujuannya

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran program Mudik Gratis Tahun 2026/1447 Hijriah pada 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id hingga kuota telah terpenuhi.
Mendadak Mundur, Daryono Lepas Jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Ajukan Pensiun Dini

Mendadak Mundur, Daryono Lepas Jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Ajukan Pensiun Dini

Daryono mundur mendadak dari jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG dan ajukan pensiun dini di usia 54 tahun, ini penjelasan lengkapnya.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Hasil Lengkap dan Klasemen Terbaru Liga Italia 2025-2026: Inter Milan Makin Melesat usai Taklukkan Juventus

Hasil Lengkap dan Klasemen Terbaru Liga Italia 2025-2026: Inter Milan Makin Melesat usai Taklukkan Juventus

Inter Milan semakin melesat di puncak klasemen sementara kasta tertinggi Liga Italia 2025-2026, Serie A. Hal itu berkat kemenangan dengan skor 3-2 atas Juventus.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Awal Cepat Jadi Kunci, Manchester City Hancurkan Slford untuk Melenggang di Piala FA

Awal Cepat Jadi Kunci, Manchester City Hancurkan Slford untuk Melenggang di Piala FA

Manchester City memastikan langkah ke putaran kelima FA Cup setelah menundukkan Salford City dengan skor 2-0 pada laga yang berlangsung di Etihad Stadium, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT