LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Seorang pendeta pemilik apotik di Minahasa didakwa 10 tahun lantaran terlambat memperpanjang surat ijin, Selasa (21/3/2023)
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Terlambat Perpanjangan Ijin Apotik, Seorang Pendeta di Sulut Didakwa 10 Tahun 

Seorang pendeta pemilik salah satu apotik di Minahasa didakwa 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah lantaran terlambat mengurus perpanjangan surat ijin Apotik.

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:47 WIB

Minahasa, tvOnenews.com - Seorang Pendeta di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang juga merupakan pemilik salah satu Apotik diduga mengalami kriminalisasi gara-gara terlambat mengurus perpanjangan surat izin Apotik. Mirisnya kasus karena persoalan admistrasi perpanjangan surat ijin apotik (SIA) ini dibawa sampai ranah pidana dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Kasusnya adalah Perkara pidana khusus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tondano, berkaitan dengan perkara keterlambatan perpanjangan izin Apotik Zaitun Belang pada tahun 2020 saat masa Pandemi Covid 19.

Terdakwa merupakan seorang Pendeta Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) bernama Jenins Boy Mandalele dan juga Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Kristen Tomohon (UKIT) kandidat Doktor Teologi, isterinya seorang Apoteker yang juga seorang Doktor sebagai Pemilik Sarana Apotik (PSA) Zaitun Belang.

Kuasa hukum terdakwa Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan perkara pidana khusus yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano ini agendanya adalah lanjutan pembuktian dengan menghadirkan saksi meringankan dan pada sidang lanjutan akan menghadirkan saksi ahli dari dari ikatan apoteker Indonesia Pusat.

Baca Juga :

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi bahwa kasus tersebut cukup menarik, karena berkaitan keterlambatan proses ijin Apotik yang sifatnya Administratif.

"Sidang ini dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan dua orang dan terus terang kami puas dengan keterangan mereka karena sinkron dengan sidang-sidang sebelumnya dimana saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu memberikan keterangan bahwa mereka sudah mengurus proses ijin itu dan sebagai bukti bahwa mereka telah menyerahkan dokumen dan kemudian ada percakapan di WhatsApp mendesak salah satu oknum di dinas kesehatan untuk perpanjangan surat ijin Apotik Zaitun," ujar Sofyan kepada wartawan usai persidangan Senin (20/03/2023) Sore.

Menurut Sofyan saat itu dokumen perpanjangan ijin telah di serahkan ke salah satu oknum pegawai di Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara, namun karena saat itu Pandemi Covid 19 dan sedang berlangsung  Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Saat itu memang Work from Home kerja dari rumah jadi mereka tidak bisa ke kantor jadi terus melakukan percakapan dan koordinasi melalui WhatsApp," kata Sofyan.

Dia sangat menyayangkan kasus yang hanya persoalan admistrasi tapi berujung ke pidana.

"Ini adalah kasus yang bersifat admistratif bukan pidana kemudian ada hal-hal dalam ketentuan undang-undang yang tadi terungkap dalam persidangan yang nantinya akan dikuatkan oleh saksi ahli hukum maupun ahli dari ikatan apoteker Indonesia ketua umum nya yang akan datang itu yang akan menguatkan bahwa hal ini hanya bersifat admistratif tidak boleh dibawah ke ranah pidana. kemudian yang bertanggung jawab disitu adalah apoteker, ijinnya juga apoteker yang mengurus juga apoteker nah kenapa sekarang pemilik sarana apotik Zaitun itu pak Pendeta yang tidak tau apa-apa tentang perizinan kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa," sesalnya.

Sofyan juga mengaku optimis dan berharap kasus ini akan mengungkapkan fakta-fakta baru.

"Ini pertarungan kami jangan sampai ini kasus ini merupakan putusan yang tidak adil akan berakibat kepada apoteker di seluruh Indonesia dan pemilik apotik. Jangan sampai Yurisprudensi keluar seperti itu. Kami juga tidak ingin kasus ini menjadi bukti bahwa ada kriminalisasi terhadap seorang tokoh agama," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa Selatan, Wiwin B. Tui mengaku kasus ini hanya persoalan perpanjangan surat ijin Apotek (SIA).

"Terdakwa ini didakwa seperti tadi sidang dilihat hanya persoalan SIA surat ijin apotek, tadi sempat adu argumen ijin itu karena yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten MinahasaTenggara itu hanya 3 tahun tapi berdasarkan keterangan dari saksi apoteker ijin itu harusnya 5 tahun," ujar Wiwin

Menurutnya JPU tidak melihat soal jangka waktu ijin itu diberlakukan karena ranahnya berada di Pemerintah.

"Kita hanya melihat apa yang ada berdasarkan di dalam berkas bahwa itu berlaku 3 tahun tapi sudah 2 tahun surat ijin apotik tidak di perpanjang. Kalau kami tetap pada dakwaan kami karena itu yang menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan, jadi kalu dakwaan itu seperti yang saya bilang tadi hanya berdasarkan SIA nya sudah tidak berlaku lagi tapi apotiknya masih beroperasi, itu saja," jelasnya.

Sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa Senin 20 Maret 2023 dipimpin Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, SH., dengan Hakim Anggota Domingus Adrian Puturuhu, SH., MH. dan Christyane Paula Kaurong, SH., M. Hum. dengan panitera pengganti Devid Losu, SH., Agenda persidangan pembuktian dan giliran Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. menghadirkan dua saksi meringankan (a de Charge) yakni Apoteker senior Drs. Gerald Christian Parera, Apt. Ketua HISFARSI (Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara dan seorang Apoteker dari kota Manado Debby Suma S.Si. Apt. M.Kes. yang juga seorang aktivis aktif.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli dari Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Pusat.

Kasus ini diduga ada dendam lama dan persaingan bisnis oleh oknum petugas Dinas Kesehatan setempat yang sengaja tidak memproses surat rekomendasi perpanjangan ijin yang telah di ajukan oleh pemilik apotik Zaitun Belang padahal seluruh berkas persyaratan telah di serahkan pada 2020 lalu.

Sebelumnya kasus ini bermula dari pengrebekan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Polres Mitra pada tanggal 24 Januari 2022 yang pelimpahan berkasnya disampaikan kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari Minsel ) dan dilimpahkan kasusnya dalam Perkara pidana khusus di Pengadilan Negeri Tondano. 

Surat Ijin baru perpanjangan Apotik Zaitun Belang yang menjadi materi dakwaan Jaksa sudah terbit sejak 8 Februari 2022, jauh sebelum materi dakwaan disampaikan pada 9 Agustus 2022 namun kasus ini terus dilanjutkan dan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tondano. 

(mdz/asm)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Pelapor Serahkan Barang Bukti Rekaman Video

Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Pelapor Serahkan Barang Bukti Rekaman Video

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra memberikan keterangan ke penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
Sebanyak 72 Bencana Terjadi di Sukabumi Sepanjang April 2024

Sebanyak 72 Bencana Terjadi di Sukabumi Sepanjang April 2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi mencatat ada 72 bencana yang terjadi sepanjang April 2024.
Pernah Tolak Tawaran Uji Coba Timnas Indonesia, Presiden FA Malaysia Kini Berubah Pikiran

Pernah Tolak Tawaran Uji Coba Timnas Indonesia, Presiden FA Malaysia Kini Berubah Pikiran

Presiden Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM), Datuk Hamidin Bin Mohd Amin pernah menolak tawaran dari PSSI untuk menggelar laga uji coba melawan Timnas Indonesia.
Alfeandra Dewangga Sudah Gabung, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Playoff Olimpiade

Alfeandra Dewangga Sudah Gabung, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Playoff Olimpiade

Dengan bergabungnya Alfeandra Dewangga, maka daftar susunan pemain untuk Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea bisa diprediksi. 
Hasil Liga Champions: Dortmund Lolos ke Babak Final usai Hajar PSG 1-0

Hasil Liga Champions: Dortmund Lolos ke Babak Final usai Hajar PSG 1-0

Borussia Dortmund lolos ke babak final Liga Champions usai mengalahkan Paris Saint-Germain (PSG) dengan skor 1-0 pada laga leg kedua semifinal di Parc des Princes, Paris, Rabu (8/5/2024) dini hari WIB.
Kisah YS  Jadi TKW dan Jalin Hubungan Gelap dengan Sang Majikan di Abu Dhabi, Dia Hamil lalu Buang Anaknya Dalam Semak-Semak

Kisah YS Jadi TKW dan Jalin Hubungan Gelap dengan Sang Majikan di Abu Dhabi, Dia Hamil lalu Buang Anaknya Dalam Semak-Semak

Nasib mengenaskan dialami seorang eks tenaga kerja wanita (TKW) inisial YS (46) asal Sukabumi, Jawa Barat. YS sebelumnya TKW di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Trending
Ada Nama Cawapres Hingga Eks Panglima TNI Dalam Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Viral, Berikut Daftarnya...

Ada Nama Cawapres Hingga Eks Panglima TNI Dalam Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Viral, Berikut Daftarnya...

Dalam susunan kabinet yang ramai jadi perbincangan publik itu terdapat 61 nama yang mengisi jabatan menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga non-kementerian.
Dulu Shin Tae-yong Sampai 'Memohon' Pemain-pemain Ini agar Mau Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Begini Nasibnya Sekarang

Dulu Shin Tae-yong Sampai 'Memohon' Pemain-pemain Ini agar Mau Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Begini Nasibnya Sekarang

Proses naturalisasi pemain-pemain keturunan tidak selalu berjalan mulus, bahkan Shin Tae-yong harus sampai 'memohon' agar bisa membela Timnas Indonesia.
Wajib Didengar! Ini Saran Legenda Timnas Indonesia untuk Shin Tae-yong Jelang Laga Kontra Guinea

Wajib Didengar! Ini Saran Legenda Timnas Indonesia untuk Shin Tae-yong Jelang Laga Kontra Guinea

Legenda Timnas Indonesia, Peri Sandria mengatakan Garuda Muda perlu waspada dengan kekuatan dan kecepatan yang dimiliki Guinea.
Viral, Warga Koja Justru Hadiahi Bogem Mentah Saat Pria Bertato Merengek Video Call ke Ibunya

Viral, Warga Koja Justru Hadiahi Bogem Mentah Saat Pria Bertato Merengek Video Call ke Ibunya

Viral pada sejumlah akun media sosial (medsos) rekaman video warga terkait seorang pria bertato tengah merengek di depan kerumunan warga Jalan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Kisah YS  Jadi TKW dan Jalin Hubungan Gelap dengan Sang Majikan di Abu Dhabi, Dia Hamil lalu Buang Anaknya Dalam Semak-Semak

Kisah YS Jadi TKW dan Jalin Hubungan Gelap dengan Sang Majikan di Abu Dhabi, Dia Hamil lalu Buang Anaknya Dalam Semak-Semak

Nasib mengenaskan dialami seorang eks tenaga kerja wanita (TKW) inisial YS (46) asal Sukabumi, Jawa Barat. YS sebelumnya TKW di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Alfeandra Dewangga Sudah Gabung, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Playoff Olimpiade

Alfeandra Dewangga Sudah Gabung, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Playoff Olimpiade

Dengan bergabungnya Alfeandra Dewangga, maka daftar susunan pemain untuk Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea bisa diprediksi. 
Meski Bermain di Eropa, 3 Pemain Keturunan Ini Pernah Ditolak Mentah-mentah Shin Tae-yong untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Meski Bermain di Eropa, 3 Pemain Keturunan Ini Pernah Ditolak Mentah-mentah Shin Tae-yong untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, memiliki standar yang sangat tinggi untuk menaturalisasi pemain-pemain keturunan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
Selengkapnya