News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cyber Polda Sulsel Ringkus Pelaku Penipuan Online di Sidrap, Korban Rugi Rp 40 Juta

Modus penipuan online ini dilakukan dengan menawarkan motor antik harga miring via facebook, saat duit ditransfer, pelaku langsung memblokir akun korbannya.
Rabu, 5 April 2023 - 19:01 WIB
BL (38) pelaku penipuan penjualan motor antik bodong asal Sidrap, diamankan ke Mapolda Sulsel. Rabu (5/4/2023)
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Makassar, tvOnenews.com - Tim Opsnal Cyber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan meringkus pelaku penipuan modus penjualan motor antik senilai puluhan juta rupiah lewat media sosial. Pelaku diamankan di rumah mertuanya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Kali ini, unit Opsnal Cyber Polda Sulsel kembali berhasil mengamankan Pelaku Penipuan Online di Desa Tanete, Kec. Maritengngae, Kab. Sidenreng Rappang. Pelaku yang diamankan yakni berinisial BL (38)," ujar Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rabu (5/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Helmi Kwarta mengungkapkan, penangkapan pelaku berinisial BL (38), bermula adanya laporan penipuan secara online, sehingga dilakukan patroli Cyber.

"Subdit Tipidsiber untuk menindak Tegas Para Pelaku Penipuan Online yang berada di Wilayah Hukumnya. Sehingga Unit Opsnal Cyber melalui patroli siber Gencar mengejar Penipuan Online yang ramai disebut "Shobis" khususnya di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Tim dipimpin Opsnal Cyber Polda Sulsel, Ipda Muhammad Rukin, kemudian ke Kabupaten Sidrap dan menemukan keberadaan pelaku berada di rumah mertuanya di daerah Maritengngae, kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Pelaku Shobis tersebut melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai Penjual Motor Antik," ungkap Ipda Muhammad Rukin.

Ipda Rukin menjelaskan, dari pengakuan pelaku BL, melancarkan aksinya di media sosial Facebook dengan mengaku sebagai penjual motor antik.

Korban yang hendak membeli motor antik kemudian diminta untuk mentransfer ke rekening tertentu, namun bukannya motor antik yang dikirim pelaku malah memblokir korban.

Tak tanggung-tanggung pelaku menjual motor antik fiktif dengan harga miring mulai dari harga Rp. 2,5 juta hingga Rp. 40 juta rupiah kepada para korbannya di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku yang berhasil diringkus kemudian diamankan ke Mapolda Sulsel di Makassar, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku BL dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Pelaku saat ini menjalani penahanan dengan persangkaan pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tutupnya. (wsn/mtr).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Fakta Terbaru dari Viralnya Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diduga Punya "Fasilitas Mewah"

3 Fakta Terbaru dari Viralnya Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diduga Punya "Fasilitas Mewah"

Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Hasil temuannya jadi viral dimedia sosial hingga mendapatkan respons tegas.dari Menimipas, berikut penjelasannya.
PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Mendiang Guruh Soekarnoputra

PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Mendiang Guruh Soekarnoputra

Rano Karno menyampaikan bahwa masa berkabung ini harus menjadi momentum bersama untuk terus menjaga api semangat dan kepedulian mendiang Guruh Soekarnoputra terhadap rakyat kecil.
Skandal Mesum Pegawai di Dapur MBG, Operasional SPPG Surabayan Lamongan Ditutup Total

Skandal Mesum Pegawai di Dapur MBG, Operasional SPPG Surabayan Lamongan Ditutup Total

Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan-Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dipastikan bakal dihentikan secara permanen terhitung mulai Senin, ..
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Doa dan Bimbingan Para Ulama untuk Personel Polri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Doa dan Bimbingan Para Ulama untuk Personel Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta doa dan bimbingan para ulama bagi seluruh personel Polri yang menjalankan tugas memberikan pelayanan, perlindungan,
Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia

Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia

Kedua putusan tersebut menyentuh dua aspek fundamental dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis
Ni Wayan Malana Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Final Skateboard Nomor Street Putri Asian Games 2026

Ni Wayan Malana Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Final Skateboard Nomor Street Putri Asian Games 2026

Skateboarder muda Indonesia, Ni Wayan malana sukses mengunci satu tempat di babak final nomor Street Putri Asian Games 2026.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT