News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mapolres Jeneponto Diserang! Pangdam Dan Kapolda akan Tindak Tegas Oknum yang Bersalah

Pangdam IV Hasanuddin bersama dengan Kapolda Sulsel melakukan konferensi pers di ruang Makodam IV Hasanuddin terkait kasus penyerangan OTK di Mapolres Jeneponto, Kamis (27/4/2023) dini hari.
Jumat, 28 April 2023 - 09:10 WIB
Pangdam IV Hasanuddin bersama dengan Kapolda Sulsel melakukan konferensi pers di ruang Makodam IV Hasanuddin.
Sumber :
  • Tim Tvone-M Noer

Makassar, tvOnenews.com - Pangdam IV Hasanuddin bersama dengan Kapolda Sulsel melakukan konferensi pers di ruang Makodam IV Hasanuddin terkait kasus penyerangan OTK di Mapolres Jeneponto, Kamis (27/4/2023) dini hari. Kedua Jenderal ini berkomitmen untuk memberikan sanksi dan diproses baik di Denpom maupun di Propam Polda Sulsel, Kamis (27/4/2023).

"Terkait kejadian itu tim sudah bertindak, sudah mengambil keterangan di masing-masing berdasarkan keterangan saksi dan fakta di lapangan, sekarang sudah diproses oleh Dan Pomdam karena melibatkan satuan TNI di luar Kodam Hasanuddin,” ujar Pangdam IV Hasanuddin, Mayjen TNI Totok Iman Santoso.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya oknum prajurit Kodam 5 Brawijaya dan Kodam 13 Merdeka terlibat kesalah pahaman dengan oknum anggota Polres Jeneponto. Kesalah pahaman berujung pada perkelahian antara dua intansi TNI dan Polri tersebut.

“Kemudian tindakan yg dilakukan oleh kita itu perlu pendalaman apakah itu fakta seperti itu, tp kalau betul itu anggota kita tentu kita akan berikan sanksi kepada yang bersangkutan, tidak mungkin perdamaian selesai tapi proses dimana kejadian pasti ada sanksi-sanksi pertanggung jawaban kepada anggota yg melakukan pelanggaran,” jelas Pangdam. 

Namun dari pihak kepolisian masih dalam penyelidikan kesalah pahaman tersebut yang memicu penyerangan Mapolres Jeneponto.

"Hingga saat ini personil Polres Jeneponto yang mengalami luka tembak pada bagian perut masih menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Makassar," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moemponie Harso.

Ia menambahkan, jika untuk di polisi ada sanksi hukum, jika kategori pidana kita sanksi pidana, kemudian kalau dia melanggar profesional kepolisian, ada sanksi kode etik dan disiplin. Itu disesuaikan dengan tingkat bobot pasal yang dilakukan bersangkutan dan melalui proses sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sejauh mana anggota kita melakukan salah ya kita proses, kalau benar ya kita perbaiki. Istilahnya kita berikan pengarahan dan yg salah nanti wajib minta maaf dan tetap kita proses hukum sesuai ketentuan yg berlaku,” tutupa Kapolda. (mnr/ask)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia saat Lawan Singapura di Piala AFF 2026: John Herdman Siapkan Formasi Terkuat

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia saat Lawan Singapura di Piala AFF 2026: John Herdman Siapkan Formasi Terkuat

Timnas Indonesia akan menjalani pertandingan penentuan melawan Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026. Berikut prediksi susunan pemain John Herdman.
Kronologi Balita Tewas Usai Ditabrak Oknum Polisi di Bone, Videonya Viral di Medsos

Kronologi Balita Tewas Usai Ditabrak Oknum Polisi di Bone, Videonya Viral di Medsos

Media sosial dihebohkan dengan sebuah video seorang ibu histeris usai ditabrak mobil. Diduga sang anak yang masih balita meninggal dunia, kabar ini pun viral.
Menteri Perhubungan Sebut Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

Menteri Perhubungan Sebut Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

Kemenhub telah mengeluarkan keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur ketentuan dengan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator
Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api di Sekolah Swasta untuk Keperluan Ekskul Menembak

Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api di Sekolah Swasta untuk Keperluan Ekskul Menembak

Temuan 995 senjata di ruangan adalah legal sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) milik dari PT Lokta Karya Perbakin.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Peta Cinta Jadi Andalan Jember, Dapat Apresiasi dari Dirjen Dukcapil

Peta Cinta Jadi Andalan Jember, Dapat Apresiasi dari Dirjen Dukcapil

Pemerintah Kabupaten Jember meluncurkan inovasi PETA CINTA yang menghadirkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga tingkat kecamatan. 

Trending

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Puluhan peserta dari berbagai universitas dan organisasi ekstra kampus di Yogyakarta mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) '81 Tahun Merdeka, 19 Tahun Menuju Indonesia 2045'.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT