News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepolisian Polsek Posigadan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Miras Jenis Cap Tikus

Kepolisian Polsek Posigadan, Bolaang Mongondow Selatan, berhasil menggagalkan sebanyak 1,8 Ton Miras jenis Cap Tikus berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan
Senin, 22 Mei 2023 - 03:18 WIB
Barang Bukti Miras Cap Tikus
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Kotamobagu, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Polsek Posigadan, Bolaang Mongondow Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1,8 Ton Miras jenis Cap Tikus berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan yang  rencananya akan di bawa menuju Provinsi Gorontalo, Minggu ( 21/5/2023).

Kapolsek Posigadan IPTU Taufik Anis mengatakan, bahwa aksi menggagalkan 1.8 ton minuman keras jenis Cap Tikus ini, terungkap saat jajaran kepolisian Polsek Posigadan yang di pimpin langsung IPTU Taufik Anis, sedang melaksanakan KRYD atau Kegiatan Rutin yang ditingkatkan  yang bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, terutama di wilayah perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Provinsi Gorontalo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1.8 ton ini, terungkap saat sejumlah personil kepolisian Polsek Posigadan sedang melaksanakan KRYD di perbatasan Bolmong Selatan dan Provinsi Gorontalo. ungkap Taufik Anis, Kapolsek Posigadan.

tvonenews

Saat melaksanakan KRYD, para anggota kepolisian kemudian menghentikan satu unit kendaraan jenis R4 berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, yang saat itu akan melintas di wilayah perbatasan dengan tujuan perjalanan menuju Provinsi Gorontalo.

"Awalnya kami menghentikan satu unit Mobil R4 berasal dari Minahasa Selatan yang melintasi wilayah perbatasan, untuk menuju Provinsi Gorontalo. tambah Taufik Anis.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam kendaraan tersebut Polisi menemukan sebanyak 1,8 Ton Minuman Keras jenis Captikus atau sebanyak 1.800 liter miras yang telah dikemas di dalam 36 karung plastik, yang rencananya akan di bawa untuk dijual bebas di wilayah Provinsi Gorontalo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Saat pemeriksaan, anggota saya mendapati sebanyak 36 karung plastik yang berisikan sebanyak 1,8 Ton atau 1.800 liter Minuman Keras jenis Cap Tikus yang rencananya akan dijual bebas di Wilayah Gorontalo.tutup Kapolsek Taufik Anis.

Usai dilakukan pemeriksaan dan berhasil menyita Minuman Keras Jenis Cap Tikus ini, Jajaran Kepolisian Polsek Posigadan kemudian selain mengamankan kendaraan juga langsung menyerahkan barang berupa Minuman Keras tersebut  Ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Bolaang Mongondow Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. (rfk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT