News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cuma Hirup Limbah dari Kawasan Industri Bantaeng, Warga Tuntut Kejelasan CSR di Kantor DPRD Bantaeng

Puluhan warga Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, mengadu ke Kantor DPRD terkait tanggung jawab perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng
Jumat, 9 Juni 2023 - 00:06 WIB
Warga Desa Papanloe melakukan aksi damai dan Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota DPRD dan OPD, mengenai Perda CSR.
Sumber :
  • rahmat alfian

Bulukumba, tvOnenews.com - Puluhan warga dari Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengadu ke Kantor DPRD Bantaeng. Kedatangan mereka terkait kejelasan Peraturan Daerah (Perda) aliran dana CSR (Corporate Social Responsibility), atau tanggung jawab sosial perusahaan yang ada di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang terletak di Desa Papanloe.

Mereka yang datang ke gedung DPRD Bantaeng, menuntut kejelasan mengenai rancangan peraturan daerah mengenai CSR, yang sebelumnya pada tahun 2021 diinisiasi oleh DPRD Bantaeng, namun belum ditetapkan sebagai Perda. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami datang kesini menuntut hak kami yang terdampak akan aktifitas perusahan yang ada di Desa kami, selama lima tahun,  kami belum merasakan kesejahteraan. Kami setiap hari menghirup udara yang tidak segar, begitupun dengan air bersih, dan masyarakat kerap mengidap sesak nafas dan batuk, karena jarak rumah kami tidak jauh dari perusahaan, tapi kami tidak pernah merasakan dan CSR dari perusahaan yang ada," kata Tini dengan rasa kekecewaan, bersama ibu rumah tangga lainnya, saat berada di gedung DPRD Bantaeng. 

Sementara diketahui dalam KIBA terdapat empat perusahaan di dalamnya, yakni PT. Huady Nickel Alloy, PT. Wuzhou, PT. Yatai 1 dan PT. Yatai 2, yang bergerak di bidang pengelolaan biji nikel.

Sementara menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah yang ditunjuk menjadi penanggung jawab fasilitator untuk Perda mengenai CSR tersebut, mengatakan bahwa sebelumnya ada masa transisi pejabat yang menjadi kendala.

"Kami siap untuk menjalankan tugas tersebut, tapi dalam bunyi rancangan Perda tersebut ada dua OPD yang ditunjuk, itu juga yang menjadi kendala, tapi beri kami waktu untuk menerbitkan Perbup CSR tersebut," kata Kepala Bappeda Asrudin di hadapan Anggota DPRD Bantaeng dan Masyarakat, saat Rapat Dengar Pendapat.

Menurut Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad mengatakan bahwa isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat bahwa ada dana CSR yang mengalir, tapi tidak diketahui siapa yang memanfaatkan.

"Saya sampaikan terus terang, bahwa diluar sana beredar isu, katanya dana CSR yang disetor itu besar, tapi kita tidak tahu siapa yang memanfaatkan," kata Hamsyah Ahmad, di hadapan masyarakat.

Mengenai maslah dana CSR tersebut, terkendala di regulasi, namun penanggung jawab mengenai Perda CSR tersebut diberi waktu kurang lebih lima hari untuk menyelesaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi kita beri waktu selama kurang lebih lima hari untuk menyelesaikan Perbup itu, karena jangan sampai masalah mengenai dana CSR berlarut-larut," jelasnya.

(ran/asm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT