Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur dalam Kondisi Mabuk, Seorang Pemuda di Kotamobagu Ditahan Polisi
Jajaran Kepolisian Polsek Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengamankan seorang pemuda inisial FM alias JE (21), karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Selasa, 13 Juni 2023 - 12:48 WIB
Sumber :
- Tim Tvone-Rifandi Kamaru
Usai menjalani pemeriksaan, pelaku FM alias Je kemudian langsung dibawa ke ruang tahanan Polsek Kotamobagu. Bahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UUD no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(rku/ask)
Load more