Cerita Ibu Rumah Tangga di Takalar Jadi Korban Penipuan Oknum Polisi, Duit Ratusan Juta Ludes
- Tim tvOne/Idris
Namun tidak lama kemudian, Kata Herlina, Â mobil itu diminta oleh Ipar Aipda AM adik dari Sw yang bernama Dudi Wahyudi dengan alasan untuk mengangkut lemari, namun sayangnya mobil tersebut justru dijual oleh SW.
"Itu mobil yang diserahkan kepada saya sebagai jaminan, justru di jual oleh SW dan Adiknya bernama Dudi Wahyudi," bebernya.
Akibat dijualnya mobil yang dijadikan sebagai jaminan tersebut, Herlina kemudian melaporkan Dudi Wahyudi adik dari SW atau ipar dari Aipda AM ke Polres Takalar dengan tuduhan penggelapan mobil.
"Adek SW atas nama Dudi Wahyudi sudah saya lapor saat itu, dan sekarang sudah divonis bersalah di pengadilan negeri takalar terkait dugaan penggelapan mobil dengan kerugian 60 juta rupiah. Namun saya dengar dia banding," terangnya.
Herlina juga membeberkan jika saat istri Aipda AM meminjam uangnya, ia sempat di janji oleh SW Istri Aipda AM jika akan mengembalikan uang yang ia pinjam pada bulan Desember 2021 saat itu, namun sayangnya uang tersebut justru tidak dikembalikan hingga hari ini.
"Uang saya sebanyak Rp422 juta yang dipinjam Aipda AM rencana akan dia kembalikan pada bulan Desember 2021 sesuai janjinya saat itu, namun sayangnya uang tersebut justru tidak kunjung di kembalikan," terangnya.
Karena uangnya tidak kunjung di kembalikan, Herlina kemudian menempuh jalur hukum, dengan melaporkan istri Aipda AM ke Polda Sulsel.
"Sudah saya laporkan si SW itu, istrinya Aipda AM, ke Polda Sulsel. Infonya sudah ditetapkan tersangka, namun polisi menangguhkannya karena SW sedang hamil," kata Herlina.
Sementara itu, Pengacara Herlina, Ida Hamidah dan Irwandi saat ditemui, mengungkap jika pihaknya akan melaporkan Aipda AM ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan memberikan keterangan palsu di Polsek Bontonompo dengan membuat laporan jika surat AJB tanahnya dia katakan hilang.
"Besok Hari Jumat (23/6/23) kami akan melaporkan Aipda AM secara resmi di Polda Sulsel terkait dugaan Aipda AM memberikan keterangan palsu didalam laporan polisinya di Polsek Bontonompo yang mengatakan surat AJB tanahnya hilang, sementara surat AJB tersebut justru di jaminkan oleh Aipda AM melalui istrinya ke Klien kami bernama Herlina," tegas Ida Hamidah, pengacara Herlina. (itg/ebs)
Â
Load more