News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nahkoda Kapal Pincara yang Tenggelam di Perairan Buton Tengah Ditetapkan Tersangka, Polairud Ungkap Fakta Baru

Dari hasil pemeriksaan, Polisi mengungkap jika sebenarnya total penumpang yang ada di kapal itu berjumlah 69 orang yang sebelumnya diberitakan hanya 48 orang.
Jumat, 28 Juli 2023 - 20:01 WIB
Ditpolairud Polda Sultra tetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka atas insiden kapal tenggelam di Buton Tengah.
Sumber :
  • Erdika

Buton Tengah, tvOnenews.com - Nahkoda kapal atau Motoris perahu rakit (pincara) bernama Saharuddin (50) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya 15 penumpang di Perairan Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang terjadi pada Senin (24/7/2023), lalu.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan penenatapan tersangka tersebut berdasarkan serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, Saharuddin kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat (28/7).

Dari hasil pemeriksaan 11 orang saksi, pengumpulan barang bukti termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Faisal, Saharuddin ditetapkan tersangka karena akibat perbuatannya yang lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ia mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang seharusnya hanya bisa membawa 20 orang.

Polisi juga mengungkap jika sebenarnya total penumpang yang ada di kapal itu berjumlah 69 orang yang sebelumnya diberitakan hanya 48 orang.

“Total keseluruhan itu sebenarnya 69 orang, 15 diantaranya meninggal dunia, sementara 54 lainnya berhasil selamat,” jelasnya.

Selain over kapasitas, pincara atau kapal rakitan tersebut juga dianggap tidak layak beroperasi, apalagi tidak tersedianya alat keselamatan.

“Bahkan saat menarik penumpang, Saharudin ini menurunkan tarif angkutnya menjadi 5 ribu rupiah atau 50 persen dari tarif normal 10 ribu rupiah,” ungkap Faisal.

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian para korban, uang, sendal, kacamata, HP, dan cincin telah diamankan di Mako Dirpolairud Polda Sultra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk ancaman yang ditetapkan, pelaku disangkakan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 3 jo. Pasal 117 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (emr/mtr)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dipanggil Prabowo ke Istana, Mentan Amran Akan Setor Laporan Harga Sawit hingga Hilirisasi Pertanian

Dipanggil Prabowo ke Istana, Mentan Amran Akan Setor Laporan Harga Sawit hingga Hilirisasi Pertanian

Selain soal harga TBS, Mentan Amran lapor ke Presiden Prabowo soal kondisi pangan nasional serta agenda hilirisasi sektor pertanian yang menjadi salah satu prioritas.
Toprak Razgatlioglu Optimis Hadapi MotoGP Ceko 2026 Bersama Pramac Akhir Pekan Ini: Kami Sudah Membuat Kemajuan! 

Toprak Razgatlioglu Optimis Hadapi MotoGP Ceko 2026 Bersama Pramac Akhir Pekan Ini: Kami Sudah Membuat Kemajuan! 

Toprak Razgatlioglu datang ke MotoGP Ceko 2026 dengan rasa optimis tinggi setelah menunjukkan perkembangan positif bersama Pramac Yamaha pada musim debutnya.
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan, PN Jakpus: Telah Memenuhi Persyaratan dan Tidak Bertentangan dengan Hukum

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan, PN Jakpus: Telah Memenuhi Persyaratan dan Tidak Bertentangan dengan Hukum

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar mengungkapkan bahwa eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum.
Jennifer Coppen Akhirnya Bongkar Biaya Nikah dengan Justin Hubner: Bikin Kepala Gue Sakit!

Jennifer Coppen Akhirnya Bongkar Biaya Nikah dengan Justin Hubner: Bikin Kepala Gue Sakit!

Pernikahan aktris Jennifer Coppen dengan pesepakbola Justin Hubner masih terus menjadi sorotan publik. Kali ini soal biaya fantastis yang dikeluarkan pasangan tersebut.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Malih Tong Tong Akui Sedih saat Lihat Kondisi Haji Bolot, Berharap supaya Cepat Sehat

Malih Tong Tong Akui Sedih saat Lihat Kondisi Haji Bolot, Berharap supaya Cepat Sehat

Malih Tong Tong mengaku sedih melihat kondisi Haji Bolot yang sempat dirawat di ICU akibat serangan jantung dan berharap sahabatnya segera pulih serta sehat kembali.

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar hukum menilai peluang Ruben Onsu untuk mengambil alih hak asuh anak cukup besar, terutama jika terbukti ada penelantaran atau eksploitasi terhadap sang anak.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Aksi ricuh simpatisan sempat mewarnai proses eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT