News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dokter Penampar Balita Ditetapkan Tersangka UU Perlindungan Anak

Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menetapkan dokter Makmur sebagai tersangka akibat diduga melakukan penganiayaan terhadap balita yang berusia 3 tahun
Senin, 31 Juli 2023 - 23:46 WIB
Tersangka penganiayaan balita diperiksa sat reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023)
Sumber :
  • Muhammad Noer

Makassar, tvOnenews.com - Polisi menetapkan dokter Makmur sebagai tersangka akibat diduga menganiaya balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (27/7/2023) lalu. Makmur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak di kenakan Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Dari hasil pemeriksaan cctv dan pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di warkop nona tersebut, dan sudah diadakan visum terhadap korban, maka kami menetapkan dokter makmur sebagai tersangka dengan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan di kenakan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"ujar Kasat reskrim Polrestabes Makassar Akbp Ridwan J M Hutagaol, Senin (31/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Reskrim polrestabes makassar menyatakan tersangka sang dokter ini menampar korban balita hingga terjatuh dari lantai itu sesuai dengan cctv, hingga korban mengalami luka di bagian bawah bibirnya.

"Motifnya tersangka kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, oleh si korban dan melakukan penamparan hingga korban terjatuh di lantai saat tersangka dokter sementara bermain catur," ungkapnya.

Pelapor tidak terima anaknya ditampar oleh dokter tersebut, hingga melaporkan peristiwa ini kepada pihak Polrestabes Makassar setelah mengetahui dari cctv, ayah korban melapor sehari usai kejadian tersebut.

Namun tersangka sang dokter yang dimintai keterangan di ruang kasat reskrim polrestabes makassar, menampik tudingan pelapor. Tersangka mengaku tidak menampar namun hanya menyentuh sedikit saja, dan tidak memarahi korban melainkan menegur dengan kata "hei nak tidak baik nakal orang di depan orang tua".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita petugas kepolisian satuan reskrim polrestabes makassar belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib lapor saja dua kali dalam seminggu," tutup Kasat.

(mnr/asm)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelantikan Kadin Jatim, Anindya Bakrie Tekankan Kemajuan UMKM

Pelantikan Kadin Jatim, Anindya Bakrie Tekankan Kemajuan UMKM

Pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (1/2). Sebanyak sekitar 400 pengurus dilantik, yang terbagi dalam 32 bidang usaha.
Milad ke-58, SD Muhammadiyah 11 Surabaya Tekankan Pengembangan Pendidikan

Milad ke-58, SD Muhammadiyah 11 Surabaya Tekankan Pengembangan Pendidikan

SD Muhammadiyah 11 Surabaya (SD Muhlas) memperingati hari jadinya yang ke-58 dengan menggelar acara puncak bertajuk Gebyar Milad pada Sabtu (31/1).
Inter Milan Segera Dijatuhi Hukuman Berat usai Emil Audero Jadi Korban Lemparan Petasan, Media Italia Bilang Begini

Inter Milan Segera Dijatuhi Hukuman Berat usai Emil Audero Jadi Korban Lemparan Petasan, Media Italia Bilang Begini

Inter Milan dikabarkan akan segera dijatuhi hukuman berat akibat kasus di laga kontra Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, jadi korban pelemparan petasan.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Belanda Curiga Mauro Zijlstra Diam-diam Gabung Persija Jakarta

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Belanda Curiga Mauro Zijlstra Diam-diam Gabung Persija Jakarta

Media Belanda menyoroti kabar Mauro Zijlstra akan bergabung ke Persija Jakarta. Bahkan media Belanda menyebut striker Timnas Indonesia sudah lakukan tes medis.
Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja, Target Bisa Tembus 5 Juta Orang

Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja, Target Bisa Tembus 5 Juta Orang

Presiden RI Prabowo Subianto memamerkan dampak ekonomi langsung dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebutnya telah menciptakan sekitar 1 juta lapangan kerja di seluruh Indonesia.
Sudah Diakui sebagai Anak Kandung, Ressa Bongkar Borok Denada yang Merasa telah Tanggung Jawab

Sudah Diakui sebagai Anak Kandung, Ressa Bongkar Borok Denada yang Merasa telah Tanggung Jawab

Pihak Al Ressa Rizky Rossano membuka tabiat buruk ibu kandung, Denada Tambunan selama 24 tahun meski telah diakui sebagai anak kandung lewat tim kuasa hukumnya.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT