News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dokter Makmur, Eks Wakil Direktur RSU Bahagia, yang Aniaya Anak Balita di Makassar, Ditetapkan Tersangka, Pelaku Hanya Wajib Lapor

Penetapan tersangka terhadap dokter Makmur, Eks Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar dilakukan berdasarkan melalui berbagai rangkaian pemeriksaan dan olah TKP
Selasa, 1 Agustus 2023 - 11:07 WIB
Dokter Makmur, eks Wakil Direktur RSU Bahagia, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar terkait penganiayaan Balita di Makassar
Sumber :
  • Idris Tajannang

Makassar, tvOnenews.com - Oknum Dokter yang menganiaya bocah tiga tahun di Makassar akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Saat ditetapkan sebagai tersangka, dokter Makmur pun melayangkan permintaan maaf kepada korban dan keluarga Balita.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mochamad Ngajib mengungkap, jika dokter Makmur pelaku penganiaya anak dibawah umur di salah satu warkop di Jalan Anggrek, kecamatan Panakkukang, kota Makassar saat asik main catur, telah di tetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Makassar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar yang menangani kasus penganiyaan tersebut, menetapkan Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan subuh tadi," terang Kombes Pol Mochamad Ngajib, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Senin (31/7/23).

Penetapan tersangka terhadap dokter Makmur, Eks Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dari berbagai rangkaian pemeriksaan dan olah TKP di lokasi kejadian, diperkuat dengan saksi serta hasil visum korban yang diterima penyidik Polrestabes Makassar.

"Hasil gelar perkara, kita tetapkan dokter makmur sebagai tersangka dengan sejumlah Alat bukti seperti, surat visum et repertum terhadap korban sudah kami terima, pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP," tandasnya.

Pasal yang disangkakan kata Kombes Pol Mochamad Ngajib, Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," jelasnya.

Meski ditetapkan tersangka, dokter Makmur tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Makassar dikarenakan ancaman hukuman yang dipersangkakan kepada dokter Makmur di bawah kurungan lima tahun penjara.

"Pelaku hanya wajib lapor, karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, dokter Makmur yang diberikan kesempatan untuk berbicara di depan para media mengaku jika dirinya bersalah dan meminta maaf atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur hingga membuatnya viral diberbagai media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya meminta maaf, saya mengaku salah," ujarnya.

Sebelumnya, heboh di Media Sosial (Medsos) rekaman CCTV seorang bocah tiga tahun menjadi korban penganiayaan pengunjung warkop.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Full Senyum Dapat Kabar Gembira dari Belanda soal Nasib Pemain Timnas Indonesia

John Herdman Full Senyum Dapat Kabar Gembira dari Belanda soal Nasib Pemain Timnas Indonesia

Kabar gembira datang bagi pecinta sepak bola tanah air. Polemik administratif yang sempat menghambat langkah para pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Liga -
Wakil Gubernur Siap Cium Lutut Dedi Mulyadi Jika Mampu Bangun Kalimantan Barat Pakai APBD Rp6 Triliun

Wakil Gubernur Siap Cium Lutut Dedi Mulyadi Jika Mampu Bangun Kalimantan Barat Pakai APBD Rp6 Triliun

Pernyataan Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan viral usai menantang Dedi Mulyadi membangun Kalbar dengan APBD Rp6 triliun, soroti perbedaan anggaran.
Resmi Dilantik, Presiden Prabowo Beri Tugas Khusus Dubes RI untuk Oman-Yaman

Resmi Dilantik, Presiden Prabowo Beri Tugas Khusus Dubes RI untuk Oman-Yaman

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman.
Pelantikan Hakim Baru MK, Ini Harapan Anwar Usman

Pelantikan Hakim Baru MK, Ini Harapan Anwar Usman

Mantan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan harapan kepada sosok penggantinya di tengah momentum transisi yang dinilai krusial bagi arah penegakan konstitusi di Indonesia.
Media Vietnam Ketar-ketir, Timnas Indonesia Berpeluang Jajal Raksasa Eropa di FIFA Matchday

Media Vietnam Ketar-ketir, Timnas Indonesia Berpeluang Jajal Raksasa Eropa di FIFA Matchday

Kabar mengenai calon lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 rupanya tak hanya menjadi konsumsi publik tanah air, tetapi juga mendapat sorotan tajam -
Industri Gula Nasional Tergerus, DPR RI Desak Kemendag Hentikan Impor Rafinasi

Industri Gula Nasional Tergerus, DPR RI Desak Kemendag Hentikan Impor Rafinasi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk pemeberhentian impor gula rafinasi usai dinilai mengancam industri gula lokal.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, bertekad bawa sentuhan baru ke dalam tim yang ia tangani. Ia mengaku ingin terapkan pengalaman dan ilmu.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT