News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pembunuhan Oleh Anak Ketua DPRD Kota Ambon Bukan 7 Tahun, Tapi Ini Ancaman Pidananya

Polemik ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara kepada anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisuta, pelaku penganiayaan remaja yang berujung meninggal dunia.
Kamis, 10 Agustus 2023 - 01:43 WIB
Anak Ketua DPRD Ambon Pelaku Penganiayaan Remaja Hingga Tewas
Sumber :
  • Christ Belseran

Ambon, tvOnews.com -- Polemik ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara kepada anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisuta, pelaku penganiayaan remaja yang berujung meninggal dunia akhirnya terjawab oleh pihak kepolisian daerah Maluku. 

Anak ketua DPRD Kota Ambon ini terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pelajar di kawasan tanah lapang kecil, pada Minggu (30/7/2023) malam lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Orang tua dan kerabat korban tak terima ancaman hukuman 7 tahun penjara kepada pelaku penganiayaan yang dilakukan anak kedua Anggota DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.

Melalui video unggahan beberapa video di media sosial, terlihat ibu korban serta kerabat korban tak terima dengan ancaman hukuman pidana kepada pelaku.

"Seng (tidak) ada tuntutan 7 tahun, bahkan seumur hidup jua seng bisa biking beta ade bale. Orang -orang bicara ini tar pikir katong ini korban. Coba kamong ana dapa pukul la mati, di tampa kata kamong tar gila kaseng. Ada yang bilang dia penyakit bawaan, hasil otopsi su kaluar, Ya Allah buka basar basar kasus ini,” ungkap sang Ibu kortban dengan dialek melayu Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat dalam keterangan pers, rabu (9/8) mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku dan sejumlah saksi pelaku terbukti melakukan tindakan pidana dengan dua pasal berbeda yakni pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukumanya 7 tahun dan pasal 354 ayat ayat (2) tentang melukai berat orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Dalam kasus AT anaknya ketua DPRD Kota, kata Ohoirat, pelaku oleh penyidik melanggar pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 3 dan 354 ayat 2 artinya dalam persidangan nanti pelaku akan jika disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 dan pasal 354 ayat 2.

Sebaliknya jika dalam persidangan terbukti melanggar kedua pasal tersebut maka yang dipakai adalah pasal dengan ancaman paling tinggi, yaitu pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi tidak bisa ancaman hukumannya di gabung atau di jumlahkan menjadi 17 tahun, tetapi 10 tahun penjara,” terangnya.

Menurutnya, penerapan pasal berlapis ini terhadap tersangka dikuatkan dengan adanya pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 9 orang. Kesembilan orang sakis ini diduga mengetahui peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dari hasil pemeriksaan itu koordinasi dengan jaksa kemudian penyidik menambah pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya 10 tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemendes PDT RI Gandeng tvOne, Teken MoU Angkat Potensi 75 Ribu Desa di Indonesia

Kemendes PDT RI Gandeng tvOne, Teken MoU Angkat Potensi 75 Ribu Desa di Indonesia

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT RI) resmi menjalin kerja sama dengan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Kisah Perjuangan Rizky dan Citra, Siswa Sekolah Rakyat yang Langsung Diceritakan Presiden Prabowo

Kisah Perjuangan Rizky dan Citra, Siswa Sekolah Rakyat yang Langsung Diceritakan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengenalkan kisah perjalanan Muhammad Rizky Pratama (12) & Citra Nur Ramadhani (10), siswa Sekolah Rakyat dalam Sidang Tahunan MPR RI.
FIFA Dikabarkan Tunjuk Bangladesh Jadi Lawan Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026 usai India Mengundurkan Diri

FIFA Dikabarkan Tunjuk Bangladesh Jadi Lawan Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026 usai India Mengundurkan Diri

Bangladesh dikabarkan menerima undangan FIFA ASEAN Cup 2026 dan berpotensi menggantikan India sebagai lawan Timnas Indonesia di turnamen tersebut.
Dari Huntara ke Usaha Produktif, BNPB-PNM Dorong Warga Agam Bangkit Lewat Potensi Ekonomi Lokal

Dari Huntara ke Usaha Produktif, BNPB-PNM Dorong Warga Agam Bangkit Lewat Potensi Ekonomi Lokal

Upaya pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Agam terus dioptimalkan. 
Eks Menkeu Bambang Brodjonegoro Beberkan PR Gubernur BI Baru: Jaga Stabilitas Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Eks Menkeu Bambang Brodjonegoro Beberkan PR Gubernur BI Baru: Jaga Stabilitas Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat sebagai CEO Asian Development Bank Institute (ADBI), Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan sederet tantangan mendasar yang bakal dihadapi oleh sosok Gubernur Bank Indonesia (BI) berikutnya.
Jakarta Bhayangkara Presisi jadi Wakil Asia, Berikut Daftar Lengkap Peserta FIVB Men's Club World Championship 2026

Jakarta Bhayangkara Presisi jadi Wakil Asia, Berikut Daftar Lengkap Peserta FIVB Men's Club World Championship 2026

Jakarta Bhayangkara Presisi dipastikan akan mengukir penampilan bersejarah di ajang FIVB Men's Club World Championship 2026.

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Jelang memperingati HUT RI ke-81 dan jelang Muktamar NU ke 35, Ali Masykur Musa mengajak keluarga besar NU untuk memperkokoh pondasi bangsa yaitu meneguhkan Amanatul Wathaniyah.
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Dugaan match-fixing yang melibatkan anggota Timnas Laos membuat Piala AFF 2026 disorot. AFF dituntut menjaga integritas kompetisi dan mengevaluasi wasit.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Bisakah Tijjani Reijnders bela Timnas Indonesia setelah fans Belanda meminta dirinya tak lagi dipanggil ke De Oranje? Regulasi FIFA punya aturan ketat soal ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT