LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
situasi sidang perdana 3 terdakwa kasus mafia tambang ilegal di Minahasa
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Tiga Terdakwa Kasus Mafia Tambang Ilegal di Minahasa Jalani Sidang Perdana

Para terdakwa kasus mafia tambang ilegal di Minahasa Tenggara menjalani sidang pertamanya, namun karena dua hakim berhalangan hadir sidangpun ditunda.

Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:28 WIB

Minahasa, tvOneNews.com - Tiga tersangka kasus mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa. Rabu (30/08/2023).

"Sidang perdana ini terkait kasus pertambangan atau minerba dengan agenda sidang masih pembacaan dakwaan," ujar Wiwin Tui, JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Minahasa Selatan kepada wartawan di Tondano.

Dengan tangan diborgol serta mengenakan kemeja putih dan rompi berwarna merah tahanan kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, tiga orang terdakwa kasus mafia tambang ilegal ini digiring masuk ke dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.

Menurut Wiwin sidang perdana ini terpaksa ditunda karena hakim lain berhalangan hadir.

Baca Juga :

"Persidangan ini ditunda dikarenakan majelis hakim hanya satu orang, karena yang lainnya ada kegiatan sementara mengikuti diklat. Sidang ditunda tanggal 11 dan 12 September 2023, yang diagendakan seminggu dua kali Karen Penasehat hukumnya berdomisili di Jakarta," jelasnya.

Tiga terdakwa kasus mafia tambang ilegal ini masing-masing Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You Ho yang diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada (15/08/2023).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pimpin oleh hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen, Sidang ini terpaksa di tunda pada pekan depan masih dengan agenda yang sama karena dua hakim lainnya berhalangan hadir.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Cristian Kumolontong selalu Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya atau PT. BLJ  kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35  undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(Mdz/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tegas, Istana Semprot Keras soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Kasus Korupsi

Tegas, Istana Semprot Keras soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Kasus Korupsi

Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono angkat bicara soal SYL yang meminta bahwa agar Presiden Jokowi jadi saksi dalam persidangan kasus korupsi SYL.
Viral Bos Rental Mobil Asal Jakarta Pusat Tewas Usai Dikeroyok Warga Pati, Massa Berteriak 'Bakar'

Viral Bos Rental Mobil Asal Jakarta Pusat Tewas Usai Dikeroyok Warga Pati, Massa Berteriak 'Bakar'

Bos rental mobil di Kemayoran, Jakarta Pusat berisinial BH (52) bos tewas usai dikeroyok massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Jangan Ubah Posisi Duduk, Usai Shalat Baca Doa ini, Syekh Ali Jaber Bilang Diajarkan Langsung Oleh Rasulullah, Amalan Apa itu?

Jangan Ubah Posisi Duduk, Usai Shalat Baca Doa ini, Syekh Ali Jaber Bilang Diajarkan Langsung Oleh Rasulullah, Amalan Apa itu?

ketika selesai menunaikan shalat, dianjurkan untuk membaca doa dan berdzikir agar permintaan dan hajatnya dapat tercapai. Syekh Ali Jaber sarankan doanya ini...
Apakah Boleh Tinggalkan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Demi Dapat Keutamaan Qabliyah? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan...

Apakah Boleh Tinggalkan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Demi Dapat Keutamaan Qabliyah? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan...

Bolehkah seseorang lebih mengutamakan sunnah qabliyah di rumah sampai rela meninggalkan shalat Subuh berjamaah di masjid? Ustaz Khalid Basalamah bilang begini.
Bolehkah Melaksanakan Puasa Dzulhijjah Padahal Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Buya Yahya Jawab Tegas Kalau…

Bolehkah Melaksanakan Puasa Dzulhijjah Padahal Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Buya Yahya Jawab Tegas Kalau…

Banyak orang yang berhalangan dan harus membayar hutang puasa wajib Ramadhan atau mengganti di lain waktu. Bolehkan melakukan puasa Dzulhijjah lebih dahulu?
Peringati Bulan Soekarno, PDIP Gelar Wayangan Lakon Pandu Swargo di Masjid At-Taufiq

Peringati Bulan Soekarno, PDIP Gelar Wayangan Lakon Pandu Swargo di Masjid At-Taufiq

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP gelar wayangan lakon pandu swargo dalam peringati bulan Soekarno di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung.
Trending
Lawan Filipina akan Menjadi Pertandingan 'Terakhir' Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Lawan Filipina akan Menjadi Pertandingan 'Terakhir' Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Pertandingan melawan Filipina pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan jadi laga 'terakhir' Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia.
Propam Polri 'Pasti' Periksa Iptu Rudiana, Kompolnas Tegas Bilang Ayah Eky Itu Harusnya Tidak Usah Ikut Campur

Propam Polri 'Pasti' Periksa Iptu Rudiana, Kompolnas Tegas Bilang Ayah Eky Itu Harusnya Tidak Usah Ikut Campur

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyayangkan ayah Eky, Iptu Rudiana yang ikut campur dalam penanganan kasus Vina dan anaknya pada 2016 silam.
Timnas Indonesia Dapat Bantuan FIFA Jelang Laga Kontra Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Dapat Bantuan FIFA Jelang Laga Kontra Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mendapatkan bantuan dari FIFA jelang laga kontra Filipina di putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026, yang akan digelar Selasa (11/6/2024).
Dengar Shin Tae-yong Bakal Turunkan Amunisi Baru, Pelatih Filipina Cemas Bukan Main Jelang Berhadapan dengan Timnas Indonesia

Dengar Shin Tae-yong Bakal Turunkan Amunisi Baru, Pelatih Filipina Cemas Bukan Main Jelang Berhadapan dengan Timnas Indonesia

Tom Saintfiet sebagai pelatih Filipina mengaku kalau dirinya sedikit cemas jelang timnya berhadapan dengan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong di Laga Lawan Filipina, Reaksi Tak Terduga Pelatih Irak Usai Kalahkan Timnas Indonesia 2-0

3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong di Laga Lawan Filipina, Reaksi Tak Terduga Pelatih Irak Usai Kalahkan Timnas Indonesia 2-0

3 Pemain Timnas Indonesia ini layak dicadangkan Shin Tae-yong di laga lawan Filipina dan reaksi tak terduga pelatih Irak usai mengalahkan Timnas Indonesia 2-0 merupakan dua berita terpopuler.
Calvin Verdonk Rampung, Shin Tae-yong Makin Full Senyum Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Lagi Bintang Eropa Baru yang Potensial

Calvin Verdonk Rampung, Shin Tae-yong Makin Full Senyum Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Lagi Bintang Eropa Baru yang Potensial

Setelah Calvin Verdonk, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ketambahan amunisi anyar dari pemain keturunan Eropa yang bisa membuat skuad Garuda tangguh.
Seolah-olah Adu Kekuatan, Pengacara Hukum Pegi Setiawan Alias Perong Berani Melawan, Ternyata Polda Jabar Pun Disudutkan

Seolah-olah Adu Kekuatan, Pengacara Hukum Pegi Setiawan Alias Perong Berani Melawan, Ternyata Polda Jabar Pun Disudutkan

Toni RM selaku Pengacara Hukum (PH) Pegi Setiawan berani melawan ke pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar buntut tes psikologi Pegi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
02:30 - 03:30
Apa Kabar Indonesia Malam
03:30 - 04:00
Buru Sergap
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya