News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nyaris Memakan Korban, Polisi Lakukan Olah TKP di Areal Pertambangan Desa Lanut

Nyaris menimbulkan korban jiwa, Polres Bolaang Mongondow Timur Serta jajaran Kepolisian Polsek Modayag lakukan olah TKP hingga memasang garis polisi di salah satu tempat pengambilan material di areal Pertambangan rakyat Desa Lanut.
Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:43 WIB
Polres Bolaang Mongondow Timur Serta jajaran Kepolisian Polsek Modayag lakukan olah TKP
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Bolmong Timur, tvOnenews.com - Nyaris menimbulkan korban jiwa, Polres Bolaang Mongondow Timur Serta jajaran Kepolisian Polsek Modayag lakukan olah TKP hingga memasang garis polisi di salah satu tempat pengambilan material di areal Pertambangan rakyat Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rabu (11/10/2023)

"Dengan adanya kejadian dimana salah satu penambang yang tertimpa material tepatnya di lokasi 16 hektar ini, kami pihak kepolisian Polres Bolaang Mongondow  Timur langsung mengambil langka tegas dengan cara melakukan olah TKP hingga pemasangan garis polisi," tegas Kasat Reskrim Polres Bolmong Timur, AKP Denny Tampenawas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Olah TKP serta pemasangan garis Polisi ini dilakukan, setelah adanya laporan bahwa lokasi milik dari pengusaha bernama Lukas yang bernaung dibawah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang ini, pada Hari Sabtu, 7 Oktober lalu nyaris menimbulkan korban jiwa dimana Yudianto Mamonto (38) salah seorang penambang emas ilegal warga Desa Modayag, tertimpa batu hasil pengerukan alat berat berupa excavator pada saat korban sedang mengambil material tanah untuk dikelolah menjadi emas.

Tidak hanya itu, AKP Denny Tampenawas menambahkan, selain melakukan olah TKP hingga pemasangan garis polisi, pihaknya juga sudah mendatangi korban yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Kotamobagu, karena bagian tangan kanan serta kaki kiri korban patah akibat tertimpa material bebatuan. 

"Saat ini korban masih di rawat di Rumah Sakit Daerah Kotamobagu, karena bagian tangan dan kaki kiri korban patah akibat tertimpa material berupa bebatuan," tambah AKP Denny Tampenawas.

Selain itu untuk memastikan bahwa ini merupakan kelalaian baik dari pemilik lahan maupun para penambang yang masuk tampak ijin dilokasi tersebut,  pihak Kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dimana selain akan memeriksa para saksi yang saat itu berada dilokasi, 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan bahkan tidak terkecuali pemilik lahan hingga pihak Koperasi Unit Desa (KUD ) Nomontang juga akan di mintai keterangan.

"Nantinya kami akan memanggil para saksi diantaranya rekan-rekan korban yang saat itu berada di TKP untuk di mintai keterangan atas kejadian tersebut, bahkan pemilik lahan maupun pihak Koperasi Unit Desa Nomontang juga akan kami mintai keterangan," lanjut Denny

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT