Dua Anggota Polisi Ikut Terseret Kasus Mobil Bodong, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Gusni Kardi
Selain itu, diperoleh juga keterangan dari beberapa perusahaan pembiayaan bahwa dari 12 unit mobil tersebut terdapat beberapa unit yang merupakan objek jaminan fidusia yang mana mobil tersebut sudah lama hilang dan dalam pencarian. Terhadap faktur 12 kendaraan tersebut juga telah di lakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dengan hasil non identik.
"Modus tersangka menjual mobil bodong terdebut seolah-olah mobil baru dengan memelasukan faktur kendaraan bermotor dan sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor 12 unit mobil berbagai merek tersebut dengan menggunakan KTP orang lain," kata Syamsul.
Motif ke tiga tersangka ingin mendapat keuntungan dari hasil jual mobil yang seolah-olah mobil baru dan dijual dengan harga pasar.
"Untuk barang bukti yang diamankan sampai saat ini berupa dokumen sebanyak 127 dokumen termasuk 12 faktur dan sertifikat NIK serta 3 mobil," jelasnya
Sebelumnya, pada Tanggal 15 Februari 2023 dilakukan gelar perkara dalam kasus mobil bodong dari hasil gelar perkara di tetapkan AM, HM, MK sebagai tersangka. (gki/frd)
Load more