GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bersamaan Pencabutan Nomor Urut, Warga Gowa Gugat KPU RI ke PTUN

Bersamaan pencabutan nomor urut Capres-Cawapres, warga Gowa yang gugat KPU RI ke PTUN terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres di terima.
Selasa, 14 November 2023 - 22:05 WIB
Ahmad Syaifullah (28), ia menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Sumber :
  • Abdullah Daeng Sirua

Makassar, tvOnenews.com - Warga Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke PTUN Jakarta yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta calon presiden dan wakil presiden 2024.

Warga tersebut bernama Ahmad Syaifullah (28), ia menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui SHM Law Office dan Partner. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui Penasehat hukum Ahmad Syaifullah, Muallim Bahar mengatakan kliennya mengajukan objek gugatan di PTUN Jakarta terkait putusan KPU RI tentang penetapan dokumen persyaratan Capres dan Cawapres, Prabowo-Gibran. 

Ia mengaku gugatan dan telah didaftarkan ke PTUN, Selasa (14/11) hari ini melalui website resmi PTUN Jakarta.

"Kami telah menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, gugatan kami telah didaftarkan hari ini melalui website resmi PTUN Jakarta. Dan Alhamdulillah sudah di terima," jelas Muallim.

"Petitum yang kami layangkan diantaranya untuk mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Memerintahkan kepada tergugat (KPU RI) untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa," ujarnya saat jumpa pers di Makassar, Selasa (14/11/23). 

Sementara untuk pokok perkara, Muallim menyebut ada lima poin yang ia ajukan diantaranya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 

Selanjutnya, membatalkan berita acara hasil verifikasi administrasi keputusan KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres pada Senin (13/11) kemarin. 

"Mewajibkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut SK KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Bacapres dan Bacawapres atas nama Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres," sebutnya.

"Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan objek sengketa baru. Dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," sambungnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Muallim menjelaskan sejumlah alasan kliennya menggugat penetapan pencalonan Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta diantaranya soal masih berlakunya PKPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan peserta Pilpres. 

Ia menilai pencalonan Gibran sebagai Cawapres masih dianggap tidak memenuhi syarat meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat umur yang tertuang Pasal 13 ayat (1) huruf q dan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Resmikan ‘Kawah Candradimuka’ Elite TNI, Seskoad Cetak 3 Presiden hingga KSAD Singapura

Prabowo Resmikan ‘Kawah Candradimuka’ Elite TNI, Seskoad Cetak 3 Presiden hingga KSAD Singapura

Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menegaskan pentingnya Seskoad sebagai institusi strategis pembentuk karakter dan kepemimpinan nasional.
Konvoi Kemenangan Persib Makan Korban, Wali Kota Bandung Farhan Sebut Dua Orang Meninggal

Konvoi Kemenangan Persib Makan Korban, Wali Kota Bandung Farhan Sebut Dua Orang Meninggal

Pemerintah Kota Bandung juga menemukan banyak sampah botol minuman keras selama perayaan kemenangan Persib Bandung berlangsung. Begini kata Wali Kota Bandung...
Penanganan Ambles, Jalan Raya Baturraden Barat Ditutup Total

Penanganan Ambles, Jalan Raya Baturraden Barat Ditutup Total

Jalan Raya Baturraden Barat ditutup total. Hal ini dilakukan untuk penanganan amblesan sedalam 5-6 meter di Dusun Prompong, Desa Kutasari, yang merupakan jalur alternatif menuju kawasan wisata Baturraden.
Wujud Kemandirian Energi, PGN Jatim Dukung Pemerintah Terapkan Bahan Bakar Bio Diesel B50

Wujud Kemandirian Energi, PGN Jatim Dukung Pemerintah Terapkan Bahan Bakar Bio Diesel B50

Organisasi masyarakat PGN Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang akan menerapkan program mandatori Biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026.
Mantan Rekan Setim Megawati Hangestri Dicoret dari Timnas Korea Selatan, Ini Alasannya

Mantan Rekan Setim Megawati Hangestri Dicoret dari Timnas Korea Selatan, Ini Alasannya

Mantan rekan setim Megawati Hangestri di Daejeon JungKwanJang Red Sparks, Jung Ho-young, tiba-tiba dicoret dari skuad tim nasional voli putri Korea Selatan.
Kemenimipas Sebut Gagalkan Keberangkatan 7.414 PMI Terindikasi TPPO Sepanjang 2025

Kemenimipas Sebut Gagalkan Keberangkatan 7.414 PMI Terindikasi TPPO Sepanjang 2025

Keberangkatan 7.414 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2025.

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, baru-baru ini dikejutkan oleh sosok menyerupai pocong yang berdiri di pinggir jalan. 
Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Seorang wanita berinisial AAA (25) ditemukan tewas tergeletak di jalan kawasan Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Juara Kelas Berat UFC Soroti Kontroversi Duel Tinju Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven: Sungguh Kecurangan

Juara Kelas Berat UFC Soroti Kontroversi Duel Tinju Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven: Sungguh Kecurangan

Juara kelas berat UFC, Tom Aspinall, melontarkan kritik keras terhadap keputusan wasit dalam duel tinju Oleksandr Usyk melawan Rico Verhoeven yang dinilai.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT