News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan Balita Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Histeris

Keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan JPU, namun terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kamis, 16 November 2023 - 19:37 WIB
keluarga korban yang hadir dalam persidangan menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim
Sumber :
  • Rifandi

Kotamobagu, tvOnenews.com - Sidang putusan atas kasus pembunuhan serta pelecehan seksual terhadap seorang balita usia 5 tahun dengan menghadirkan terdakwa JT alias Jemi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara,

Suasana sidang putusan berubah tegang setelah para keluarga korban yang hadir dalam persidangan tiba-tiba menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim yang dipimpin Adyanti serta dua anggota majelis hakim, Jovita Agustien Saija serta Anisa Putri Handayani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun justru berbeda, dimana terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

"Kami tidak terima atas hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim, karena putusan tersebut dinilai tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada anak saya, dimana anak saya di perkosa dan dibunuh dan dibuang di lokasi perkebunan warga secara sadis oleh terdakwa," ungkap Ayah Kandung Korban, Miran Pobela , Kamis (16/11/ 2023).

Selain itu Jaksa Penuntut Umum JPU Mariska J.S kandou. mengaku, terkait dengan apa yang menjadi putusan Majelis Hakim, pihaknya akan melakukan langka banding. Karena saat sidang putusan Majelis Hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU terutama dalam penerapan Pasal yang berbeda. 

Dimana sesuai tuntutan JPU bahwa adanya penerapan Pasal 81 ayat 5 tentang  persetubuhan yang menyebabkan anak mati namun yang di buktikan oleh hakim yaitu pasal pencabulan terhadap anak yang menyebabkan anak mati dengan Pasal 82 ayat 4 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Nantinya kami akan melakukan langka banding, karena saat membacakan putusan dimana hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU, terutama dalam penerapan pasal," ujar JPU Mariska.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu, Tomi Mandagi, mengatakan bahwa baik JPU dan Majelis Hakim mempunyai kewenangan masing-masing dalam menentukan putusan, dimana Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan JPU melainkan hakim punya kemandirian dalam menentukan putusan sesuai  dengan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Dalam menentukan putusan, antara JPU dan Majelis Hakim mempunyai kewenangan masing-masing. dimana Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan JPU melainkan hakim punya kemandirian sendiri," kata Tomi Mandagi.

Sebelumnya, dugaan kasus pembunuhan serta pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa JT alias Jemi kepada korban yang masih berusia lima tahun ini, terjadi pada 13 Februari 2023 silam, tepatnya di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dugaan kasus pembunuhan serta pelecehan seksual ini terbongkar saat korban tiba-tiba dinyatakan hilang, sehingga pihak Kepolisian Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terdakwa JT yang tak lain merupakan tetangga korban adalah pelaku dan berhasil diamankan Wilayah Toli-Toli, Sulawesi Tengah karena melarikan diri usai melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. (rfk/frd)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Shio Monyet 5 Agustus 2026: Kejutan Besar Mengintai, Waspadai Jebakan Negosiasi

Ramalan Shio Monyet 5 Agustus 2026: Kejutan Besar Mengintai, Waspadai Jebakan Negosiasi

Lantas, bagaimana peta peruntungan nasib, finansial, karier, hingga asmara Anda? Temukan ulasan rincinya berikut ini!
CdM Tim Indonesia Yakin Bulutangkis Jadi Lumbung Medali Asian Games 2026, Alwi Farhan Kirim Sinyal Optimistis Rebut Emas

CdM Tim Indonesia Yakin Bulutangkis Jadi Lumbung Medali Asian Games 2026, Alwi Farhan Kirim Sinyal Optimistis Rebut Emas

Todotua Pasaribu memantau persiapan PBSI dalam menyiapkan Tim Indonesia untuk Asian Games di Pelatnas PBSI, di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2026).
Viral Pemuda Pekalongan Ngaku Dibegal dan Tebas Jari Pelaku, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

Viral Pemuda Pekalongan Ngaku Dibegal dan Tebas Jari Pelaku, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

Pemuda Pekalongan viral setelah mengaku dibegal dan menebas jari pelaku. Polisi mengungkap cerita itu hanya rekayasa konten dengan properti
Viral Pria Dikeroyok saat Menonton Film Spider-Man: Brand New Day, Netizen Indonesia: Bingung Harus Nonton yang Mana

Viral Pria Dikeroyok saat Menonton Film Spider-Man: Brand New Day, Netizen Indonesia: Bingung Harus Nonton yang Mana

Media sosial dihebohkan oleh beredarnya kabar mengenai dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria di tengah pemutaran film Spider-Man: Brand New Day di bioskop. 
KDM Kesal Lihat Pedagang Jualan hingga Pasang Tenda di Trotoar, Langsung Berdebat hingga Sentil Camat

KDM Kesal Lihat Pedagang Jualan hingga Pasang Tenda di Trotoar, Langsung Berdebat hingga Sentil Camat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kaget hingga kesal ada beberapa pedagang berjualan dan mendirikan tenda untuk rumah tinggal sementara di atas trotoar.
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan Riau

Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan Riau

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pembalakan liar yang mengancam kawasan konservasi.

Trending

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 5 Agustus 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan men...
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Beredar foto pasangan pengantin yang diklaim sebagai pemeran video viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi ramai beredar. Benarkah mereka telah menikah?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 5 Agustus 2026: Rezeki, karier dan peluang baru datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT