News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan Balita Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Histeris

Keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan JPU, namun terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kamis, 16 November 2023 - 19:37 WIB
keluarga korban yang hadir dalam persidangan menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim
Sumber :
  • Rifandi

Kotamobagu, tvOnenews.com - Sidang putusan atas kasus pembunuhan serta pelecehan seksual terhadap seorang balita usia 5 tahun dengan menghadirkan terdakwa JT alias Jemi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara,

Suasana sidang putusan berubah tegang setelah para keluarga korban yang hadir dalam persidangan tiba-tiba menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim yang dipimpin Adyanti serta dua anggota majelis hakim, Jovita Agustien Saija serta Anisa Putri Handayani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun justru berbeda, dimana terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

"Kami tidak terima atas hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim, karena putusan tersebut dinilai tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada anak saya, dimana anak saya di perkosa dan dibunuh dan dibuang di lokasi perkebunan warga secara sadis oleh terdakwa," ungkap Ayah Kandung Korban, Miran Pobela , Kamis (16/11/ 2023).

Selain itu Jaksa Penuntut Umum JPU Mariska J.S kandou. mengaku, terkait dengan apa yang menjadi putusan Majelis Hakim, pihaknya akan melakukan langka banding. Karena saat sidang putusan Majelis Hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU terutama dalam penerapan Pasal yang berbeda. 

Dimana sesuai tuntutan JPU bahwa adanya penerapan Pasal 81 ayat 5 tentang  persetubuhan yang menyebabkan anak mati namun yang di buktikan oleh hakim yaitu pasal pencabulan terhadap anak yang menyebabkan anak mati dengan Pasal 82 ayat 4 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Nantinya kami akan melakukan langka banding, karena saat membacakan putusan dimana hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU, terutama dalam penerapan pasal," ujar JPU Mariska.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu, Tomi Mandagi, mengatakan bahwa baik JPU dan Majelis Hakim mempunyai kewenangan masing-masing dalam menentukan putusan, dimana Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan JPU melainkan hakim punya kemandirian dalam menentukan putusan sesuai  dengan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Dalam menentukan putusan, antara JPU dan Majelis Hakim mempunyai kewenangan masing-masing. dimana Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan JPU melainkan hakim punya kemandirian sendiri," kata Tomi Mandagi.

Sebelumnya, dugaan kasus pembunuhan serta pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa JT alias Jemi kepada korban yang masih berusia lima tahun ini, terjadi pada 13 Februari 2023 silam, tepatnya di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dugaan kasus pembunuhan serta pelecehan seksual ini terbongkar saat korban tiba-tiba dinyatakan hilang, sehingga pihak Kepolisian Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terdakwa JT yang tak lain merupakan tetangga korban adalah pelaku dan berhasil diamankan Wilayah Toli-Toli, Sulawesi Tengah karena melarikan diri usai melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. (rfk/frd)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Silmy Salim Resmi Jadi Tersangka, Wamen Imipas Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Oranye

Silmy Salim Resmi Jadi Tersangka, Wamen Imipas Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Oranye

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia Terancam Tarif Impor Tambahan AS, Gara-Gara Dugaan Barang Hasil Kerja Paksa

Indonesia Terancam Tarif Impor Tambahan AS, Gara-Gara Dugaan Barang Hasil Kerja Paksa

Merespons pengumuman yang dirilis USTR pada 2 Juni 2026, pemerintah menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan lanjutan yang disiapkan otoritas perdagangan AS.
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
Selebgram APG Diperiksa Polisi Soal Whip Pink, Berkali-kali Make hingga Ungkap Efek yang Dirasakannya

Selebgram APG Diperiksa Polisi Soal Whip Pink, Berkali-kali Make hingga Ungkap Efek yang Dirasakannya

Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan, pemeriksaan terhadap selebgram dilakukan Rabu (3/6/2026).
Dedi Mulyadi Tegaskan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung Bukan dari APBD Provinsi

Dedi Mulyadi Tegaskan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung Bukan dari APBD Provinsi

Bonus itu diserahkan sebelum Rapat Paripurna di DPRD Jawa Barat, pada Rabu (3/6). Total bonus untuk Persib Bandung dari Kang Dedi Mulyadi alias KDM yakni Rp1 miliar. 
Link Live Streaming Indonesia Open 2026, Kamis 4 Juni: Duel Jonatan Christie vs Alwi Farhan Warnai Perjuangan 11 Wakil Tuan Rumah

Link Live Streaming Indonesia Open 2026, Kamis 4 Juni: Duel Jonatan Christie vs Alwi Farhan Warnai Perjuangan 11 Wakil Tuan Rumah

Link live streaming Indonesia Open 2026, di mana hari ini ada duel perang saudara sesama wakil tuan rumah Jonatan Christie vs Alwi Farhan di babak kedua yang digelar di Istora Senayan, Jakarta pada Kamis (4/6/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Kronologi Prabowo Tahu Penyelewengan di BGN Terungkap

Kronologi Prabowo Tahu Penyelewengan di BGN Terungkap

Setelah mengetahui adanya indikasi penyelewengan di Badan Gizi Nasional (BGN), Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT