News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat, Dua Anak Pejabat di Gowa Diduga Rudapaksa Gadis di Atas Mobil Dinas

dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, dua diantaranya anak seorang pejabat di Kabupaten Gowa. "Ketiga pelaku berinisial UC (24) tahun, MR (24) tahun dan MQ (21).
Sabtu, 2 Maret 2024 - 17:03 WIB
Tiga pelaku diperiksa di ruang penyidik PPA polres Gowa
Sumber :
  • Idris Tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Seorang Gadis dirudapaksa oleh tiga pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Ironinya, dari tiga pelaku rudapaksa tersebut, dua diantaranya ternyata anak pejabat di Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu yang ditemui di Polres Gowa membenarkan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, dua diantaranya anak seorang pejabat di Kabupaten Gowa.

"Benar Polres Gowa menangani kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh tiga orang pria, dua diantaranya adalah anak pejabat," kata Ipda Udin Sibadi, Kasi Humas Polres Gowa, Sabtu (2/3/24).

"Ketiga pelaku berinisial UC (24) tahun, MR (24) tahun dan MQ (21) tahun, sedangkan korban inisial NMY umurnya diperkirakan 20 tahunan," sambungnya.

Kasi Humas Polres Gowa, mengungkap jika aksi rudapaksa itu dilakukan di atas mobil dinas dengan nomor polisi DD 1724 B.

 "Ada satu unit mobil kita amankan, dan kita temukan diatas mobil ada plat mobil dengan nomor polisi dd 1724 B," pungkasnya.

 Plat mobil berwarna merah yang ditemukan di atas mobil.

Ia juga membeberkan jika ketiga pelaku tersebut juga telah ditangkap Satreskrim Polres Gowa.

"Ketiga pelaku sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Gowa dan ketiganya sementara menjalani pemeriksaan di ruang penyidik," bebernya.

"Pelaku utamanya itu sudah punya istri," sambungnya.

Perwira Polisi Polres Gowa berpangkat Satu Balok Itu menjelaskan, jika kronologi rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 05.00 Wita subuh tadi, Sabtu 3 Maret 2024.

Dimana, kata Udin, pelaku utama menghubungi korban NMY yang sementara ada di Makassar.

"Malam itu pelaku hubungi korban via handphone. Dan disitu korban terima ajakan pelaku lalu kemudian jalan menuju kabupaten Gowa menggunakan mobil," jelasnya.

Kata Ipda Udin, korban mengaku awalnya hanya berdua di atas mobil. 

"Jadi dua pelaku lainnya itu, ternyata bersembunyi di belakang di bagasi mobil," tutur Udin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiba tiba di TKP kejadian yang berada di danau mawang Kelurahan mawang, kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, pelaku melancarkan aksinya ke korban.

"Jadi pelaku utama ini melakukan aksinya di dalam mobil, setelah melakukan aksinya, pelaku utama keluar mobil. Dan setelah itu, dua pelaku yang bersembunyi di bagasi mobil kemudian muncul dan menyekap korban untuk menggilir korban," tutur Kasi Humas Polres Gowa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT