GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Barang-barang Apa Saja yang Tidak Boleh Dibawa JCH? Ini Penjelasan Bea Cukai Makassar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan kepada Jemaah Calon Haji (JCH) terkait ketentuan barang bawaan penumpang pada setiap kloter sebelum keberangkatan.
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:44 WIB
Barang-barang jemaah haji embarkasi Makassar
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan kepada  Jemaah Calon Haji (JCH) terkait ketentuan barang bawaan penumpang pada setiap kloter sebelum keberangkatan sebagai upaya preventif sekaligus dukungan terhadap kelancaran arus barang jemaah haji khususnya saat tiba di tanah air.

"Bea Cukai memiliki salah satu fungsi yaitu Community Protector. Kami harapkan Calon Jemaah Haji agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait barang bawaan penumpang khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan ketentuan," kata Ade di Makassar, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ade menjelaskan, Bea Cukai sebagai penjaga pintu gerbang lalu lintas barang internasional serta menjalankan peraturan-peraturan titipan dari kementerian atau lembaga lain. Misalnya, pembawaan makanan, minuman, kosmetik, obat, dan suplemen kesehatan dari luar negeri yang diatur BPOM.

"Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan BPOM, kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 buah per penumpang atau penerima. Selanjutnya, sesuai peraturan dari Kementerian Perdagangan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang Barang Bawaan, kata dia, perlu diketahui jemaah haji dan penumpang selain barang larangan dan pembatasan ada pula pembebasan bea masuk dan barang.

"Yang diperbolehkan dibawa oleh jamaah saat kembali ke Indonesia antara lain barang keperluan diri atau bekal jemaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal 500 dolar Amerika," katanya.

Apabila ada kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07 tahun 2024.

Dalam Permendag tersebut diatur ketentuan mengenai pembawaan rokok atau sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau iris atau hasil tembakau lainnya maksimal 100 gram, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maksimal 1 liter per penumpang. Atas kelebihannya, maka barang akan dimusnahkan.

"Untuk yang bukan kategori barang pribadi penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapat pembebasan 500 dolar Amerika, sehingga atas seluruh nilai barang dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI," kata Ade menekankan.

Selain itu, ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dari luar negeri, kata dia, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau mata uang lainnya yang setara nilainya wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

Sedangkan pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar perlu izin dari Bank Indonesia dan pada saat masuk ke wilayah Indonesia dan wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang mengatur mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk pesawat karena berpotensi mengganggu keamanan penerbangan. Sebab, ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman penumpang. Petugas yang bertanggungjawab serta memiliki kewenangan terkait keamanan penerbangan adalah AVSEC atau Aviation Security dan bukan Bea Cukai.

"Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kami berharap jemaah haji dapat menjalankan rangkaian perjalanan ibadah dengan lancar dan fokus tanpa terkendala oleh permasalahan terkait barang bawaan. Semoga perjalanan ibadah haji ini menjadi pengalaman berharga dan penuh berkah," katanya menambahkan. (ant/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meski Sudah Lakukan Upgrade di F1 GP Miami 2026, Oscar Piastri Nilai McLaren Masih Belum Bisa Samai Level Musim Lalu

Meski Sudah Lakukan Upgrade di F1 GP Miami 2026, Oscar Piastri Nilai McLaren Masih Belum Bisa Samai Level Musim Lalu

Oscar Piastri menilai McLaren masih punya pekerjaan besar meski tampil kuat dan meraih double podium pertamanya musim ini pada gelaran F1 GP Miami 2026 lalu.
Jose Mourinho Segera Selesaikan Comeback ke Real Madrid, Florentino Perez Kasih Janji Manis

Jose Mourinho Segera Selesaikan Comeback ke Real Madrid, Florentino Perez Kasih Janji Manis

Jose Mourinho kabarnya akan segera kembali ke Real Madrid, 13 tahun setelah kepergiannya. Presiden Florentino Perez bahkan dikabarkan siap untuk memanjakannya di musim panas.
P3M Dorong Kebijakan Tembakau Berkeadilan, Soroti Regulasi yang Dinilai Mengancam Industri dan Pekerja

P3M Dorong Kebijakan Tembakau Berkeadilan, Soroti Regulasi yang Dinilai Mengancam Industri dan Pekerja

PP 28/2024 dinilai melampaui mandat pengaturan, terutama mengenai bahan tambahan produk tembakau, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta penyeragaman kemasan rokok.
Sherly Tjoanda Sampai Cemberut Dengar Anak-anak Korban Bencana Lebih Pilih Rumah Lama, Langsung Janjikan Tempat Bermain

Sherly Tjoanda Sampai Cemberut Dengar Anak-anak Korban Bencana Lebih Pilih Rumah Lama, Langsung Janjikan Tempat Bermain

Momen menggelitik terjadi saat Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, berbincang dengan anak-anak korban terdampak bencana di Rua, Kota Ternate. Mereka lebih...
Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Ibadah

Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Ibadah

KPK memfasilitasi pelaksanaan ibadah bagi para tahanan yang beragama Nasrani di Rutan KPK Gedung Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus. 
Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sistem Penanganan Krisis, Simulasi Darurat Digelar Terintegrasi

Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sistem Penanganan Krisis, Simulasi Darurat Digelar Terintegrasi

KSOP Utama Tanjung Priok bersama Pelindo menggelar simulasi BCMS untuk memperkuat sistem penanganan krisis terintegrasi di kawasan pelabuhan.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT