News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! Gugatan Mantan Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Jurnalis dan Media Online di Makassar Ditolak Hakim

Dan dengan demikian para penggugat sebagai pihak yang dikalahkan, haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:27 WIB
konferensi Pers berkaitan putusan menolak gugatan penggugat terhadap dua media online di Makassar
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya memutuskan menolak perkara sengketa Pers dengan nilai gugatan Rp700 miliar terhadap tergugat dua media daring inikata.co.id dan herald.id dan wartawannya.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam pokok perkara, menyatakan, gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," kata Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dalam amar putusan diterima, di Makassar, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menolak gugatan dari para penggugat mantan staf khusus Gubernur Sulsel atas putusan perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Majelis Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp362 ribu.

Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim di PN Makassar pada Selasa, 14 Mei 2024, dengan Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dan anggota Hakim anggota  Halidja Wally, dan Burhanuddin.

Selanjutnya, putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan dihadiri Panitera Pengganti, Rosanny Novianty Nika, selanjutnya dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari ini.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menimbang, bahwa apabila dilihat dari pihak yang ditarik oleh para penggugat kemudian dihubungkan dengan posita gugatan para penggugat menyangkut pemberitaan media online dikaitkan dengan ketentuan pertanggungjawaban termuat dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Maka jelas, terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam pers itu sendiri dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya, katanya dalam amar putusan.

Menimbang, bahwa susunan pihak yang ditarik dalam surat gugatan para penggugat tersebut 'seakan-akan' masih menggunakan pertanggungjawaban 'waterfall liability system' yang sudah ditinggalkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut berdasarkan uraian pertimbangan, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan karena telah mengandung unsur ketidakjelasan dan bersifat kabur (obscuur libel).

Menimbang, bahwa karena gugatan para Penggugat tidak jelas dan kabur, maka terhadap seluruh bukti-bukti yang diajukan dalam perkara a quo tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, sehingga gugatan para penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sempat Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Incaran Klub Top Premier League

Sempat Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Incaran Klub Top Premier League

Nama Pascal Struijk kembali menjadi perbincangan, bukan karena peluang membela Timnas Indonesia, tapi kabar soal bergabungnya ke klub elite Premier League.
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Gelar Pekan Olahraga Polri: Beri Ruang Masyarakat untuk Ikut Serta

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Gelar Pekan Olahraga Polri: Beri Ruang Masyarakat untuk Ikut Serta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri membuka ruang untuk masyarakat bisa terlibat memanfaatkan momentum pekan olahraga menjelang Hari Bhayangkara.
Selesaikan Masa Kontrak Sebagai Pemain Pinjaman, Rezaldi Hehanussa Berpisah dari Persib Bandung

Selesaikan Masa Kontrak Sebagai Pemain Pinjaman, Rezaldi Hehanussa Berpisah dari Persib Bandung

Sayangnya, Rezaldi Hehanussa menyelesaikan kontrak bersama Persib dengan peminjamannya ke sesama klub Super League, Persik Kediri. Bahkan Rezaldi Hehanussa melewatkan euforia juara setelah Maung Bandung meraih trofi ketiga beruntunnya.
Ribuan Apoteker Ikuti Mukernas HISFARSI 2026 di Pekanbaru, Transformasi Layanan Farmasi Jadi Fokus Utama Forum

Ribuan Apoteker Ikuti Mukernas HISFARSI 2026 di Pekanbaru, Transformasi Layanan Farmasi Jadi Fokus Utama Forum

Forum ilmiah nasional ini mengusung tema "Building a Safer Healthcare System: The Pharmacist's Role in Digital and Performance Innovation".
KPK Periksa Ma'ruf Cahyono, Dalami Penghasilan Resmi saat Jabat Sekjen MPR RI 

KPK Periksa Ma'ruf Cahyono, Dalami Penghasilan Resmi saat Jabat Sekjen MPR RI 

KPK mendalami soal penghasilan resmi yang diterima tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. 
Timnas Voli Indonesia Siap Tampil Habis-habisan Lawan Korea Selatan di Final AVC Men's Cup 2026

Timnas Voli Indonesia Siap Tampil Habis-habisan Lawan Korea Selatan di Final AVC Men's Cup 2026

Timnas Voli Indonesia siap tampil habis-habisan saat berhadapan dengan Korea Selatan di partai final AVC Men's Cup 2026.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

Dokter Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, diduga diintimidasi oleh sejumlah anggota DPRD, salah satunya dari fraksi PKB pada 13 Juni 2026.
Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CS main sabun? Jagat media sosial mendadak gempar jelang dan sesudah laga pamungkas Grup K Piala Dunia 2026 antara Portugal kontra Kolombia -
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (medsos) memasuki babak baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT