GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Penelusuran Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Oleh Ketua KPU Bone Diserahkan ke DKPP

KPU Sulsel menyerahkan hasil penelusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin kepada KPU RI atas penggelembungan suara Caleg untuk ditindaklanjuti DKPP.
Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:28 WIB
kantor KPU Sulsel
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan hasil penelusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin kepada KPU RI atas penggelembungan suara Caleg untuk ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seluruh hasil pemeriksaan dari klarifikasi kami terhadap KPU Bone telah kami serahkan ke KPU RI untuk ditangani DKPP," kata Anggota KPU Sulsel membidangi Koordinator Divisi Hukum Upi Hastati di Makassar, Jumat (14/6/2024).

 

Mengenai sanksinya, kata dia, telah diserahkan sepenuhnya kepada KPU RI sebagai pimpinan tertinggi untuk nantinya direkomendasikan apakah terjadi dugaan pelanggaran etik atau tidak, selanjutnya diteruskan ke DKPP sebagai tindak lanjut.

 

Secara terpisah, Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menyatakan persoalan dugaan pelanggaran KPU Bone dari informasi yang diterima, laporannya sudah disampaikan ke DKPP.

 

"Terakhir, informasinya sudah disampaikan ke DKPP. Jadi, terkait masalah sanksi tentu itu menjadi ranah DKPP, karena persoalan kode etik dan perilaku penyelenggara, itu menjadi ranah DKPP," paparnya.

 

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel ini mengemukakan, telah bertemu dengan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dalam hal klarifikasi berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Selain itu, berdasar dari aspirasi dari ormas di Bone telah ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Bone bersama timnya, kemudian beberapa waktu setelah itu dikoordinasikan dengan Bawaslu Sulsel.

 

"Dan itu sudah mengarahkan dugaannya kepada potensi pelanggaran kode etik," ungkap pria yang akrab disapa Alam ini menekankan.

 

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Bone Alwi secara resmi melaporkan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin ke DKPP dengan menyerahkan berkas laporan ke bidang lembaga etik penyelenggara Pemilu.

 

"Sudah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, kita dorong ke sana (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etiknya. Laporan berdasarkan hasil penelusuran. Bawalu meneruskan juga ke DKPP, nanti tindak lanjutnya di DKPP menguji itu," kata Alwi.

 

Sebelumnya, dugaan pelanggaran tersebut menyusul beredarnya percakapan di media sosial terkait perintah Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin kepada petugas adhoc PPK diduga menambah suara caleg tertentu pada saat rekapitulasi hasil penghitungan Suara Pemilu Pileg 14 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut viral bertuliskan kontak atas nama Yusran meminta menambah suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra Andi Tenri Abeng.(ant/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hyundai E&C Hillstate Gagal Pasangkan Vanja-Mega, Pelatih: Masih ada Waktu

Hyundai E&C Hillstate Gagal Pasangkan Vanja-Mega, Pelatih: Masih ada Waktu

Baru berusia 22 tahun, pelatih Hyundai E&C Hillstate, Kang Sung-hyung optimistis pasangan baru ini bisa membangun chemistry dalam waktu singkat.
Buntut Kasus Penitipan Bayi di Bidan Sleman, Polisi Periksa 6 Orangtua

Buntut Kasus Penitipan Bayi di Bidan Sleman, Polisi Periksa 6 Orangtua

Buntut kasus penitipan bayi ke bidan berinisial ORP di Pedukuhan Randu Wonokerso, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Kini Polisi identi
Menkeu Purbaya Pastikan Utang Pemerintah RI Masih Aman, Rasio Baru 40,75 Persen dari PDB

Menkeu Purbaya Pastikan Utang Pemerintah RI Masih Aman, Rasio Baru 40,75 Persen dari PDB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan utang pemerintah RI masih aman. Rasio utang tercatat 40,75 persen dari PDB per Maret 2026.
Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Praktik Penitipan Bayi oleh Bidan di Sleman

Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Praktik Penitipan Bayi oleh Bidan di Sleman

Polisi beberkan fakta baru dalam kasus praktik penitipan bayi oleh bidan berinisial ORP yang diselidiki polisi di Kapanewon Gamping, Sleman. Kemudian polisi
Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Serbu Hyundai Hillstate

Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Serbu Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate untuk V-League Korea 2026/2027. Pengumuman itu langsung buat volimania Indonesia ramai menyerbu medsos klub.
Kembali ke Piala Asia Setelah 40 Tahun, Singapura Pilih Tim yang Bisa Keluar dari Zona Nyaman pada FIFA Matchday Juni 2026

Kembali ke Piala Asia Setelah 40 Tahun, Singapura Pilih Tim yang Bisa Keluar dari Zona Nyaman pada FIFA Matchday Juni 2026

Singapura pun tak membuang sia-sia kesempatan tampil di ajang paling bergengsi di Asia ini. Termasuk dengan mempersiapkan lawan-lawan tanggung selama persiapan. 

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT