News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Polisi Setelah Palsukan Surat PCR dan Swab Antigen

Seorang oknum dokter kecantikan di makassar ditangkap polisi setelah kedapatan memalsukan surat keterangan PCR palsu bertarif murah, ia terancam penjara 4 tahun
Rabu, 19 Januari 2022 - 18:15 WIB
kabid Humas Polda Sulsel merilis penangkapan pembuat keterangan PCR dan Swab Antigen palsu, Rabu (19/1)
Sumber :
  • Muhammad Noer

Makassar, Sulawesi Selatan - JMW (35) seorang dokter klinik kecantikan di Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi, setelah ditemukan pemalsuan pembuatan surat PCR dan swab antigen secara tidak resmi dikliniknya di Jalan Andi Djemma.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku diamankan Polrestabes Makassar di klinik miliknya di Jalan Andi Djemma (Landak) Makassar pada Jumat 14 Januari 2022. Polisi melakukan pengeledahan setelah mendapat laporan warga masyarakat, dan mendapati bukti percakapan pemilik klinik melalui Whatsapp (WA) yang dimana percakapan tersebut berisi pembuatan hasil PCR dan Swab antingen yang tidak resmi," ujar Kombes Pol Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulsel dalam keterangan pres rilis di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/1).

 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku membuat surat tes PCR dan antigen palsu COVID-19 dipertengahan tahun 2021. Sudah ada 100 hasil tes COVID-19 palsu dikeluarkan pelaku untuk perjalanan penerbangan melalui udara ataupun laut keluar wilayah kota Makassar.

 

"Jadi pemohon mengirimkan foto ktp dan rekening hasil pembayaran dan dibuatkan secara fiktif dengan tidak melalui pemeriksaan yang harus dilakukan sesuai pemeriksaan lab, adapun biaya untuk pengurusan PCR dan swab Antigen dengan tarif Rp700.000 sampai Rp900.000, dan antigen dengan tarif Rp200.000 sampai dengan tarif Rp400.000, sementara dirinya hanya menetapkan tarif antara 75 hingga 100 ribu rupiah," tambah Kabid Humas.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian Polrestabes Makassar berupa 6 (enam) unit hp, 1 (satu) printer, CPU, komputer, dan sejumlah cairan antigen, jarum suntik.

 

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polrestabes Makassar. Pelaku ditahan untuk pertanggung jawabkan perbuatanya.

 

"Dari hasil kegiatan tersebut pelaku dikenakan pasal 263, 267, 268 yunto pasal 65 KUHP. Sementara untuk pasal 263 dikenakan penjara 6 tahun penjara dan pasal 267 dan 268 hukuman penjara 4 tahun," tutup Kombes Komang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

(Muhammad Noer / ASM)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Reaksi Rendah Hati Ousmane Dembele Usai Cetak Hattrick dan Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Reaksi Rendah Hati Ousmane Dembele Usai Cetak Hattrick dan Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Prancis tutup fase grup Piala Dunia 2026 dengan performa sempurna setelah menaklukkan Norwegia 4-1 pada laga terakhir Grup I, Sabtu (27/6/2026) dini hari WIB.
RI Tegaskan Komitmen Transisi Energi yang Melindungi Lingkungan Hidup sekaligus Pekerja di Forum Global

RI Tegaskan Komitmen Transisi Energi yang Melindungi Lingkungan Hidup sekaligus Pekerja di Forum Global

Di forum Global Electrification and Transition Energy Summit (GETES) 2026, Menteri LH Jumhur Hidayat menegaskan komitmen RI dalam transisi energi yang didasarkan pada prinsip lingkungan sekaligus pelindungan pekerja.
Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Sangat Membahayakan Perempuan, Fahira Idris Minta Pelaku Dihukum Berat

Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Sangat Membahayakan Perempuan, Fahira Idris Minta Pelaku Dihukum Berat

Penyekapan dan penyiksaan dalam kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrem, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan.
Tim ARMI Duga Kematian Luis David Hutabarat Dipicu Kekerasan Petugas Keamanan PT Agrinas

Tim ARMI Duga Kematian Luis David Hutabarat Dipicu Kekerasan Petugas Keamanan PT Agrinas

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) mengungkap kronologi dugaan kekerasan yang dilakukan petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) terhadap empat warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada 16 Juni 2026.
Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT