“Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi PT Toshida Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.495.216.631.168.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai Terdakwa dengan ancaman pidana yang berbeda sedangkan dua lainnya yakni Kadis ESDM Sultra, Andi Azis sedang menjalani pemeriksaan dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda yang saat ini masih buron.
Load more