News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Paslon Pilgub Sulut Belum Penuhi Syarat Administrasi

Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut belum memenuhi syarat administrasi dalam proses verifikasi berkas pencalonan.
Sabtu, 7 September 2024 - 15:54 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut)
Sumber :
  • Marwan
Manado, tvOnenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut belum memenuhi syarat administrasi dalam proses verifikasi berkas pencalonan.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Sahelang menjelaskan, dokumen yang belum dilengkapi para Paslon berkaitan dengan status pekerjaan.
 
"Misalnya karena status pekerjaan 4 atau 5 dokumen ketika dia belum ada surat pemberhentian dari lembaga berwenang itu dianggap penganti surat keterangan bahwa itu sudah berproses dan tanda terima pengunduran dirinya, sehingga berlainan dokumennya," ujar Salman KPU Sulut, Jumat (6/9/20) Sore.
 
Salman juga mengungkapkan dokumen untuk status lainnya seperti pernah atau tidak menjadi terpidana.
 
"Status lainnya apakah pernah terpidana, belum pernah terpidana, tidak terpidana, kalu terpidanakan berdasarkan PKPU ada tiga kluster besar tidak pernah terpidana, terpidana ringan atau tindak pidana politik, dan terpidana ancaman dibawah 5 tahun dan selanjutnya kluster yang diancam diatas 5 tahun, syaratnya berdasarkan putusan MK harus berjedah 5 tahun," ungkapnya.
 
KPU Sulut memberikan batas waktu kepada para bakal calon selama 3 hari mulai tanggal 6 - 8 September 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi yang kurang selama masa perbaikan. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, mereka tidak dapat memenuhi persyaratan, maka bakal calon tersebut akan terancam gugur dari pencalonan.
 
“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa seluruh proses verifikasi berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, guna memastikan pemilihan yang transparan dan adil,” tutup Salman.
 
Dengan adanya temuan ini, KPU Sulut berharap semua bakal calon dapat segera melengkapi berkas-berkas yang kurang agar dapat mengikuti tahapan pemilihan berikutnya dengan baik. Saat ini tahapan administrasi serta verifikasi menjadi bagian krusial dalam memastikan seluruh calon memenuhi syarat sesuai regulasi pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Seusai data pendaftaran, bakal Cagub-Cawagub Sulut ada tiga pasang calon yang nantinya akan bertarung di pilkada Sulut 2024, yaitu paslon Yulis Selvanus Komaling - Victor Mailangkay (YSK-VM) yang diusung Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, PKS, PSI, Perindo dan partai pendukung lainnya. Paslon Steven Kandouw - Denny Tuejeh (SK-DAT) diusung PDIP, Hanura dan partai Gelora. Paslon Elly Lasut - Hanny Joost Panjouw (E2L-HJP) diusung partai Demokrat, partai Buruh dan PKN. (mdz/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Penyidik Polda Jabar mengungkap hasil temuan 2 TKP baru yang digunakan Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya pacarnya, YTR (29) berada di kawasan Ciwaru.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT