News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditreskrimsus Polda Sulut Kembali Digugat Buntut Penyitaan Barang Bukti Emas Secara Paksa

Sidang praperadilan pertama terkait kasus kepemilikan emas yang melibatkan pengusaha Hj. Lilis Suryani Damis versus Ditreskrimsus Polda Sulut.
Selasa, 10 September 2024 - 15:14 WIB
Praperadilan pertama terkait kasus kepemilikan 18,73 kilogram emas
Sumber :
  • Marwan
Manado, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menggelar sidang praperadilan pertama terkait kasus kepemilikan emas yang melibatkan pengusaha Hj. Lilis Suryani Damis versus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (09/09/2024).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang ini kembali dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Sulut kalah dalam sidang praperadilan sebelumnya dan kembali melakukan penyelidikan baru dengan menyita seluruh barang bukti.
 
Pemilik emas, Hj. Lilis mengaku telah dirugikan atas tindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulut. Ia menuntut keadilan dan berharap seruh emas 18,73 kg segera dikembalikan dengan utuh.
 
"Saya menuntut keadilan, barang saya dikembalikan secara utuh, saya merasah sangat dirugikan," singkatnya kepada wartawan dengan suara bergetar.
 
Kuasa hukum Hj. Lilis, Santrawan Paparang menjelaskan, Inti dari pokok praperadilan ini adalah penyitaan barang yang baru diserahkan lima menit, kemudian kembali dilakukan penyitaan secara paksa oleh penyidik.
 
"Kami sudah bacakan apa yang menjadi pokok praperadilan dari klien kami ibu Hj. Lilis Suryani Damis, pada intinya pada waktu dilaksanakan putusan praperadilan tanggal 7 Agustus 2024, cuman lima menit aja ditangan dari pada klien kami," jelas Paparang.
 
"Pada saat itu juga bertempat di Ditreskrimsus Polda Sulut langsung di kantor itu dilakukan penyitaan kembali dasarnya adalah laporan polisi yang dibuat tanggal 6 Agustus 2024 dan sprin sidik tanggal 6 Agustus, sedangkan pada waktu itu belum dilaksanakan sepenuhnya amar putusan hakim Praperadilan nomor 7," sambungnya.
 
Paparang menjelaskan, penyitaan barang bukti tidak boleh dilakukan karena klien nya saat itu tidak  melakukan tindak pidana atau tidak pada posisi tertangkap tangan.
 
"Nah dihubungkan dengan lokus tempus terjadinya tindak pidana, klien kami ibu Hj. Lilis pada waktu itu sedang tidak melakukan tindak pidana dan atau posisi barang tidak tertangkap tangan, keadaan ini yang diprotes oleh asisten saya dan pak Hanafi tapi gak di gubris," ungkapnya.
 
Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Sulut diduga tidak mematuhi putusan hakim praperadilan yang memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti emas kepada Hj. Lilis Suryani Damis. 
 
"Mereka menggunakan pangkat, jabatan dan kekuasaan arogan tetap melakukan upaya paksa penyitaan. Oleh karenanya kami akan buktikan bahwasanya kami tidak pernah masuk kepada pokok perkara, ini murni praperadilan tentang prosedur formil yaitu adanya penyitaan yang dilakukan secara paksa," terangnya.
 
Lebih lanjut Paparang menegaskan penyidik tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang, menurutnya penyitaan barang bukti tidak bisa dilakukan tanpa ada tersangka, dan bukan tertangkap tangan.
 
"Untuk melakukan penyitaan maka wajib harus ada tersangka nya dulu, kalaupun tidak ada tersangka, maka pada saat itu wajib tertangkap tangan, nah posisi ibu Lilis bukan sebagai tersangka, belum dipanggil dalam status apapun juga dan barang yang disita ini yaitu barang yang bukan tertangkap tangan sehingga disini yang menjadi catatan kami ini adalah arogan menggunakan pangkat, jabatan dan kekuasaan wajib di lawan ini," tegasnya.
 
Menurutnya langkah ini diambil bagian dari proses penegakan hukum untuk mencari keadilan, dan meminta media masa melakukan kontrol agar proses penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.
 
"Oleh karena itu kami mengajukan proses praperadilan sebagai saluran hukum untuk mengajukan keberatan. Ini sama-sama kita kontrol dari media, teman-teman sebagai kontrol sehingga ini berjalan secara baik," tuturnya.
 
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulut,  kombes Pol Ganda Saragih saat dikonfirmasi langsung di Mapolda Sulut mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan seluruh wewenang untuk memberikan keterangan atas persidangan tersebut kepada Kabid humas yang saat ini masih berada di luar kota.
 
"Jangan sampai salah, nanti Kabid humas yang jelaskan," singkatnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulut, Senin (09/09) Sore.
 
Diketahui kasus ini bermula saat tim Ditreskrimsus Polda Sulut menangkap tiga orang tersangka serta barang bukti emas 19 batangan seberat 18,73 kilogram di Bandara Sam Ratulangi, Manado yang hendak di bawa ke Surabaya, Selasa 23 April 2024 lalu.
 
Ketiganya langsung diproses dan ditahan selama dua bulan. Emas ditahan untuk dijadikan barang bukti, mereka dijerat dengan pasal 161 undang-undang tentang minerba.
 
Kasus ini bergulir hingga dilaksanakan sidang praperadilan oleh keluarga pemohon Hj. Lilis Suryani Damis. Hasil putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin 15 Juli 2024 dimenangkan pemohon secara keseluruhan dengan putusan sidang mengembalikan semua barang bukti emas serta mengembalikan nama baik pemohon dari tuduhan hukum.
 
 7 Agustus 2024 Polisi akhirnya menyerahkan barang bukti emas sesuai perintah putusan sidang praperadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Namun anehnya beberapa menit setelah diserahkan, Subdit Tipidter Polda Sulut kembali menyita emas seberat 18,73 kilogram dan memulai perkara baru dengan menggunakan pasal 161 dan undang-undang yang sama yang telah di uji  dalam praper. (mdz/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Ketua Umum Partai Kebangsaan Indonesia (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin jelaskan, bahwa PKB mempunyai tanggungjawab terhadap masa
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Kroasia kontra Ghana pada matchday 3 Grup L Piala Dunia 2026 digelar Minggu pagi (28/6/2026) pukul 04.00 WiB diprediksi akan berjalana ketat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT