News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Pipa Air Limbah di Makassar Kembali Ditahan

Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial EB dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pipa air limbah.
Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:15 WIB
Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 inisial EB usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial EB dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pipa air limbah Kota Makassar zona barat laut (paket C) tahun 2020–2021 dengan nilai kontrak Rp68,7 miliar lebih.

"Setelah ekspose di hadapan Kajati Sulsel untuk menetapkan tersangka EB, berdasarkan surat perintah Kajati Sulsel, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Makassar," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu (30/10/2024).

Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan dan mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Untuk modus operandi dan perbuatan tersangka diduga kuat sengaja tidak memeriksa atau meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT Karaga Indonusa Pratama (KIP).

Selanjutnya membuat undangan klarifikasi Nomor: BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 tanggal 17 Januari 2020 perihal klarifikasi kualifikasi peralatan utama, personel manajerial dan harga timpang pada pokoknya untuk pengalaman pekerjaan PT KIP.

"Perusahaan ini hanya membawa referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut," jelasnya.

Sedangkan faktanya, pekerjaan proyek pembangunan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto (pemberi kerja PD Palijaya Jakarta) dijadikan sebagai data pengalaman kerja oleh PT KIP sampai pelelangan Paket C3 selesai hingga penandatangan kontrak paket C3 pada 27 Februari 2020.

Dari perbuatan tersangka EB menetapkan PT KIP sebagai pemenang lelang paket C3 mengakibatkan proyek pembangunan tersebut didapatkan selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen, hasil dari pemeriksaan fisik ahli.

"Dari perbuatannya merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya telah dikeluarkan yakni pembayaran realisasi fisik tidak sesuai volume atau progres fisik di lapangan sebesar Rp8,9 miliar lebih," ungkap Soetarmi.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam penanganan kasus ini, yaitu JRJ selaku Direktur Cabang PT KIP dan SD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Paket C.

Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Sulsel meminta para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (ant/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Survei IPI: Gibran, KDM hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029

Survei IPI: Gibran, KDM hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029

Peneliti IPI Abdan Sakura menjelaskan, kemunculan figur-figur tersebut dipengaruhi sejumlah indikator, seperti kepemimpinan, ketokohan, rekam jejak, eksposur media
KPK Telusuri Importir Pengguna Blueray Cargo dalam Kasus Suap Impor Barang KW

KPK Telusuri Importir Pengguna Blueray Cargo dalam Kasus Suap Impor Barang KW

KPK menelusuri importir pengguna Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang KW di Bea Cukai. Enam tersangka ditetapkan, penyidikan terus berkembang.
Meski Ukir 7 Penyelamatan, Emil Audero Tetap Kena Sentil Media Italia usai Cremonese Ditekuk Atalanta

Meski Ukir 7 Penyelamatan, Emil Audero Tetap Kena Sentil Media Italia usai Cremonese Ditekuk Atalanta

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, masih kena sentil dari media Italia setelah Cremonese kalah dari Atalanta. Padahal, dia mencatatkan tujuh penyelamatan dalam laga tersebut.
Mohan Hazian Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Mohan Hazian Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Dugaan tersebut menjadi viral di media sosial. Ini duduk perkaranya.
Gara-gara Mogok Main, Peringkat Ronaldo Kian Menurun di Klasemen Top Skor Piga Pro Saudi 2025/2026

Gara-gara Mogok Main, Peringkat Ronaldo Kian Menurun di Klasemen Top Skor Piga Pro Saudi 2025/2026

Meski jumlah golnya hampir menyentuh angka seribu, posisi Cristiano Ronaldo di klasemen pencetak gol terbanyak Liga Pro Saudi 2025/2026 justru mulai tergeser.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Banyak Big Match, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Banyak Big Match, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 seri Bojonegoro bakal diramaikan dengan sejumlah duel berlabel big match salah satunya ialah pertandingan antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri.

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Meski tanpa kehadiran Ronaldo di dua laga terakhir yang mereka jalani, Al Nassr sukses mempertahankan tren positif dan terus bersaing di papan atas klasemen.
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
Alasan Pesulap Merah Poligami dengan Ratu Rizky Nabila, Sebut Demi Hindari Bahaya

Alasan Pesulap Merah Poligami dengan Ratu Rizky Nabila, Sebut Demi Hindari Bahaya

Pesulap Merah ungkap alasannya poligami dengan Ratu Rizky Nabila. Ungkap ada bahaya jika dirinya tidak menjadi pendamping istri pertama dan Ratu. Seperti apa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT