News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan 21 Tersangka Korupsi, Satu Eks Kadinsos Makassar

Dari 31 kasus, satu kasus menaruh perhatian adalah dugaan penyelewenangan pengadaan barang penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar tahun 2020.
Rabu, 13 November 2024 - 15:10 WIB
dugaan korupsi dengan 21 tersangka di Lapangan Mapolda Sulsel,
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Makassar, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis 31 kasus dugaan korupsi dengan 21 tersangka di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (12/11). Dari 31 kasus dugaan korupsi, satu kasus menjerat mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar inisial MT.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap di mana penanganan tersebut ada tiga LP (kategori kasus)," ujar Irjen Yudhiawan Wibisono, Kapolda Sulawesi Selatan, Selasa (12/11/2024). 

 

Ditreskrimsus membagi menjadi tiga kategori dari 31 kasus dugaan korupsi yang ditangani. Tiga kategori kasus yakni dugaan korupsi pembangunan fisik, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

 

Dari 31 kasus, satu kasus menaruh perhatian adalah dugaan penyelewenangan pengadaan barang penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar tahun 2020. Dalam kasus ini, eks Kepala Dinsos Makassar inisial MT telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Kemudian pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka penanganan keadaan siaga darurat covid 19 pada Dinsos Kota Makassar tahun anggaran 2020.

 

Yudhiawan mengaku saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih tahap perhitungan kerugian negara. Jika sudah ada perhitungan kerugian negara maka akan ada penetapan tersangka lainnya.

 

"Sementara dalam tahap perhitungan kerugian negara nanti setelah itu ada penetapan tersangka lainnya. Tapi saya pastikan kasus covid itu dalam kondisi darurat dan itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup," tuturnya.

 

Selain eks Kepala Dinsos Makassar, Yudhiawan juga membeberkan identitas tersangka lainnya yakni AA, MS, OA, IJ, AR, IM, dan EJ. Delapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

 

"Terus kategori (kasus) kedua, tersangkanya ZS, AM, KH, ISB, dan AMS. Sementara perkara ketiga penyalahgunaan kewenangan itu ada tiga yaitu KH, ISB, dan AMS," ungkapnya.

 

Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini mengungkapkan dalam pengungkapan kasus ini, sampai saat ini mendapatkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp84 miliar.

 

"Di mana penyelamatan uang negara ada Rp8,703 miliar (kasus kategori satu). Hasil perhitungan kerugian negara ada sekitar Rp25,4 miliar (kasus kategori dua). potensi Kerugian negara Rp59 miliar (kasus kategori tiga). Hingga total nilai kerugian negara yang sudah dapat dihitung sekitar Rp84 miliar," tuturnya.

 

Yudhiawan mengatakan 21 tersangka terancam dijerat pasal pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup

 

"Apalagi ada yang dalam kondisi darurat dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Jadi tadi karena ada kondisi covid itu kita kaitkan dengan kondisi darurat ya itu bisa seumur hidup (hukuman penjara)," tegasnya.

 

Selain itu, Yudhiawan juga mengungkapkan barang bukti yang disita yakni 350 dokumen, 14 unit mobil, kemudian ada 10 unit kendaraan truk, dan 8 unit forklift truck, satu unit handphone 3 buah laptop kemudian uang tunai Rp2,29 miliar.

 

"Bahkan (uang korupsi) ada yang dipakai untuk membeli (mitshubisi) pajero," ucapnya.

 

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supriyadi menambahkan kasus dugaan korupsi penanganan Covid-19 bukan terkait pengadaan kontainer yang sempat menyeret Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Ia menjelaskan kasus penanganan Covid-19 ini berada di Dinsos Makassar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Untuk tersangka covid ini kasusnya adalah pengadaan barang. Jadi tersangkanya Pak Kadis (eks Kepala Dinsos Makassar). Jadi bukan yang disampaikan tadi (kasus kontainer Covid-19)," tambahnya. (wsn/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral! Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Benarkah Langka dan Mahal?

Viral! Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Benarkah Langka dan Mahal?

Uang Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo viral dan diburu kolektor. BI memastikan uang tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran. Begini
SISGITA Tangsel Direplikasi 58 Daerah, Gubernur Banten Andra Soni: Bisa Perkuat PAD

SISGITA Tangsel Direplikasi 58 Daerah, Gubernur Banten Andra Soni: Bisa Perkuat PAD

Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menginisiasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Bappenas Soroti Sengketa dan Mafia Tanah, Berdampak Terhadap Pembangunan hingga Timbulkan Kerugian Negara

Bappenas Soroti Sengketa dan Mafia Tanah, Berdampak Terhadap Pembangunan hingga Timbulkan Kerugian Negara

Penasihat Menteri PPN/Bappenas yang juga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Noor Marzuki menyoroti masalah sengketa lahan yang menghambat pembangunan.
KAI Divre I Sumut Rawat 6 Bangunan Cagar Budaya 100 Tahun: Stasiun Binjai Medan Pulubrayan

KAI Divre I Sumut Rawat 6 Bangunan Cagar Budaya 100 Tahun: Stasiun Binjai Medan Pulubrayan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berkomitmen merawat dan mengelola enam bangunan cagar budaya berusia di atas 100 tahun di
Resmi! Persija Datangkan Marselino Ferdinan, Reuni dengan Shin Tae-yong

Resmi! Persija Datangkan Marselino Ferdinan, Reuni dengan Shin Tae-yong

Persija Jakarta resmi mendatangkan Marselino Ferdinan pada hari terakhir bursa transfer Super League 2026/2027 setelah rumor kepindahannya menguat.
BREAKING
NEWS
Pencarian 5 Jurnalis dan Kru Kapal Bisa Dibuka Lagi, Ini Pertimbangan Basarnas Banten

Pencarian 5 Jurnalis dan Kru Kapal Bisa Dibuka Lagi, Ini Pertimbangan Basarnas Banten

Basarnas Banten mempertimbangkan pembukaan kembali pencarian lima jurnalis dan kru kapal yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT