Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan - Pelayanan publik di kantor Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, untuk sementara ditutup menyusul 5 orang pegawai di kantor ini terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab.
"Ada 5 orang terkonfirmasi positif dari hasil pemeriksaan swab antigen, makanya kita terapkan work from home. Swab antigen dilaksanakan untuk seluruh aparatur," jelas I Putu Agus Adi Antara SH. MH, Ketua Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.
Dari ke 5 orang pegawai yang dinyatakan positif Covid-19, seorang diantaranya dirawat di rumah sakit. Penutupan pelayanan dilakukan sejak Senin (21/2/2022) guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19 dan seluruh pegawai terpaksa bekerja dari rumah.
"Bekerja dari rumah untuk seluruh pegawai Pengadilan Negeri Selayar akan diberlakukan hingga Jumat (25/2/2022)," tutup Ketua Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.
Pantauan tvonenews.com pada Rabu (23/2/2022) di kantor Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, tak terlihat ada aktivitas umum, pintu kantor tertutup dan dipintu pagar tertulis adanya penyampaian tidak adanya pelayanan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Sementara itu, di Pos Penjagaan kantor Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, yang terletak disudut depan kantor ada dua pegawai piket yang bertugas, sementara palang di jalan masuk gerbang kantor di depan penjagaan diturunkan. (Arsil Ihsan/Ask)
Load more