News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Ketua Tolak Eksepsi Terdakwa dalam Sidang Penipuan Calon Akpol

Hakim ketua menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penipuan calo akademi (akpol) kepolisian sebesar 4,9 Milyar rupiah yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 14 Januari 2025 - 16:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan penipuan calo Akpol menunggu pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Makassar
Sumber :
  • Muhammad Noer

Makassar, tvOnenews.com - Terdakwa dugaan penipuan Calon Alademim Akpol Sebesar 4.9 Milyar Rupiah Andi Fatmasari Rahman, Kembali di gelar sidang di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata pengadilan negeri makassar dengan penolakan esepsi terdakwa yang di bacakan oleh majelis hakim.

"Hakim menolak seluruh esepsi terdakwa lantaran perbuatan terdakwa jelas melakukan pelanggaran, sehingga sidang akan kembali di gelar minggu ini dengan pemeriksaan sejumalh saksi-saksi," ujar Kuasa hukum Korban Martin Lukas, Senin (13/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut Martin Lukas, terdakwa Andi Fatmasari mengaku-mengaku memiliki akses untuk penerimaan Akpol dan bisa meluluskan Akpol. Padahal itu ternyata hanya bohong dan itu semua hanya tipu muslihat terdakwa.

Martin Lukas mengaku, pihaknya saat ini memiliki kendala, karena kata dia, masih adanya dana yang dikuasai oleh terdakwa, Andi Fatmasari.

ā€œKita tahu bahwa sehari ini telah ditemukan bukti yang cukup untuk bisa membawa yang bersangkutan sebagai terdakwa terkait perbuatannya,ā€ ungkap Martin Lukas.

Sementara itu kuasa hukim lainnya mengakui adanya Hambatan, uangnya masih banyak dipegang terdakwa.

"Kami sudah menyurat ke KPK dan Kejaksaan Tinggi. Hati-hati, jangan sampai menerima uang tindak pidana penggelapan,ā€Kata Kuasa Hukum korban Kamaruddin Hendra Simanjuntak.

Di lokasi yang sama, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, mengaku perjalanan kasus ini berpotensi juga akan dibawa ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ā€œKita melihat mengarah ke TPPU,ā€œ sebut mantan pengacara Brigadir Joshua dalam kasus Ferdy Sambo itu.

Saat Terdakwa Andi Fatmasari Rahman keluar dari ruang sidang, beberapa anggota keluarga korban terlihat geram dan meneriakinya, terdakwa.

Kamaruddin menjelaskan, ancaman hukuman atas kasus ini cukup berat, terutama terbukti adanya TPPU, Ancaman hukuman tindak pencucian uang itu ancamannya 20 tahun.

Selain itu, juga mengungkapkan terdakwa memiliki banyak kasus penipuan lainnya.

"Ada 50 kasus tindak pidana penipuan terdakwa AFR mulai dari pejabat, pengusaha hingga warga yang tak mampu pun tak luput dari aksinya untuk melakukan penipuan," jelas kamaruddin.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 15 Oktober 2024 lalu.

Kasus ini menyeret nama terdakwa Andi Fatmasari Rahman yang menipu Korban Gonzalo Algasali anak seorang pengusaha kosmetik untuk meloloskan korban Akpol di kota makassar namun nyatanya tidak lolos.

Terdakwa beberapa melakukan pertemuan dengan keluarga korban pada awalnya meminta Rp 1 Milyar rupiah, Kemudian naik menjadi 1.5 Milyar rupiah Dan Rp 3 Milyar rupiah.

Atas perbuatan terdakwa di jerat melanggar pasal 378 kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(mnr/asm)

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bung Harpa Kritik Kartu Merah Thom Haye, Singgung Permainan Timnas Indonesia yang Mengkhawatirkan

Bung Harpa Kritik Kartu Merah Thom Haye, Singgung Permainan Timnas Indonesia yang Mengkhawatirkan

Hasil imbang 0-0 Timnas Indonesia kontra Malaysia menyisakan sejumlah catatan. Pengamat sepak bola nasional, Bung Harpa, menyoroti kartu merah dari Thom Haye.
Atasi Dampak El Nino, Korem 051/Wijayakarta Sediakan 55 Ribu Liter Air Bersih

Atasi Dampak El Nino, Korem 051/Wijayakarta Sediakan 55 Ribu Liter Air Bersih

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, tercatat sebanyak 329 titik mengalami kekeringan. Lokasi tersebut tersebar di 50 desa yang berada di 14 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Nguyen Xuan Son Absen Perkuat Vietnam di Sisa FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Sosok Penggantinya di Laga Kontra Thailand

Nguyen Xuan Son Absen Perkuat Vietnam di Sisa FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Sosok Penggantinya di Laga Kontra Thailand

Nguyen Xuan Son harus absen membela Vietnam di sisa FIFA ASEAN Cup 2026. Namun, Vietnam sudah memiliki penggantinya untuk pertandingan melawan Thailand.
Klarifikasi SMAN 1 Pagaden Soal Video Viral Guru Laki-laki yang Rekam Bagian Rok Siswi

Klarifikasi SMAN 1 Pagaden Soal Video Viral Guru Laki-laki yang Rekam Bagian Rok Siswi

SMAN 1 Pagaden beri klarifikasi setelah siswinya menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru laki-laki ketika sedang ambil ijazah di SMP asal.
5 Shio Beruntung Soal Cinta Besok 30 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Cinta Besok 30 September 2026

5 shio diprediksi beruntung soal cinta besok 30 September 2026. Ada yang makin dekat dengan si dia, hubungan makin hangat, hingga peluang asmara baru.
Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Duel Penentuan Juara Grup B, Thailand Vs Vietnam!

Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Duel Penentuan Juara Grup B, Thailand Vs Vietnam!

FIFA ASEAN Cup 2026 akan kembali bergulir pada Selasa (29/9/2026) ini. Di Grup B, ada duel penentuan juara grup antara Thailand dan Vietnam.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Bakal Diperiksa Bareskrim Polri 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Bakal Diperiksa Bareskrim Polri 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT