News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Ketua Tolak Eksepsi Terdakwa dalam Sidang Penipuan Calon Akpol

Hakim ketua menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penipuan calo akademi (akpol) kepolisian sebesar 4,9 Milyar rupiah yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 14 Januari 2025 - 16:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan penipuan calo Akpol menunggu pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Makassar
Sumber :
  • Muhammad Noer

Makassar, tvOnenews.com - Terdakwa dugaan penipuan Calon Alademim Akpol Sebesar 4.9 Milyar Rupiah Andi Fatmasari Rahman, Kembali di gelar sidang di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata pengadilan negeri makassar dengan penolakan esepsi terdakwa yang di bacakan oleh majelis hakim.

"Hakim menolak seluruh esepsi terdakwa lantaran perbuatan terdakwa jelas melakukan pelanggaran, sehingga sidang akan kembali di gelar minggu ini dengan pemeriksaan sejumalh saksi-saksi," ujar Kuasa hukum Korban Martin Lukas, Senin (13/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut Martin Lukas, terdakwa Andi Fatmasari mengaku-mengaku memiliki akses untuk penerimaan Akpol dan bisa meluluskan Akpol. Padahal itu ternyata hanya bohong dan itu semua hanya tipu muslihat terdakwa.

Martin Lukas mengaku, pihaknya saat ini memiliki kendala, karena kata dia, masih adanya dana yang dikuasai oleh terdakwa, Andi Fatmasari.

“Kita tahu bahwa sehari ini telah ditemukan bukti yang cukup untuk bisa membawa yang bersangkutan sebagai terdakwa terkait perbuatannya,” ungkap Martin Lukas.

Sementara itu kuasa hukim lainnya mengakui adanya Hambatan, uangnya masih banyak dipegang terdakwa.

"Kami sudah menyurat ke KPK dan Kejaksaan Tinggi. Hati-hati, jangan sampai menerima uang tindak pidana penggelapan,”Kata Kuasa Hukum korban Kamaruddin Hendra Simanjuntak.

Di lokasi yang sama, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, mengaku perjalanan kasus ini berpotensi juga akan dibawa ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita melihat mengarah ke TPPU,“ sebut mantan pengacara Brigadir Joshua dalam kasus Ferdy Sambo itu.

Saat Terdakwa Andi Fatmasari Rahman keluar dari ruang sidang, beberapa anggota keluarga korban terlihat geram dan meneriakinya, terdakwa.

Kamaruddin menjelaskan, ancaman hukuman atas kasus ini cukup berat, terutama terbukti adanya TPPU, Ancaman hukuman tindak pencucian uang itu ancamannya 20 tahun.

Selain itu, juga mengungkapkan terdakwa memiliki banyak kasus penipuan lainnya.

"Ada 50 kasus tindak pidana penipuan terdakwa AFR mulai dari pejabat, pengusaha hingga warga yang tak mampu pun tak luput dari aksinya untuk melakukan penipuan," jelas kamaruddin.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 15 Oktober 2024 lalu.

Kasus ini menyeret nama terdakwa Andi Fatmasari Rahman yang menipu Korban Gonzalo Algasali anak seorang pengusaha kosmetik untuk meloloskan korban Akpol di kota makassar namun nyatanya tidak lolos.

Terdakwa beberapa melakukan pertemuan dengan keluarga korban pada awalnya meminta Rp 1 Milyar rupiah, Kemudian naik menjadi 1.5 Milyar rupiah Dan Rp 3 Milyar rupiah.

Atas perbuatan terdakwa di jerat melanggar pasal 378 kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(mnr/asm)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT