News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bidan Teladan Polman Akhirnya Terima Hadiah Motor, PJ Bupati Janji Tambah Hadiah

Polman menyerahkan satu unit sepeda motor kepada bidan teladan, Rusmiati Aminuddin.Penyerahan dilakukan secara simbolis, di lobi Kantor Bupati Polman
Kamis, 16 Januari 2025 - 15:10 WIB
Pemkab Polman satu unit sepeda motor kepada bidan teladan
Sumber :
  • Mutawakkir Saputra
Polman, tvOnenews.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Revo kepada bidan teladan, Rusmiati Aminuddin, Rabu (15/1/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Polman yang baru, Muhammad Hamzih, di lobi Kantor Bupati Polman, Jl Manunggal, Kelurahan Pekkabata.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hadiah tersebut merupakan pemberian pribadi dari mantan Pj Bupati Polman, Ilham Borahima, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Rusmiati dalam melayani masyarakat di Desa Taloba, Kecamatan Tubbi Taramanu (Tutar).
 
Rusmiati tidak kuasa menahan haru saat menerima kunci motor itu. Ia mengaku sempat kecewa karena sebelumnya motor dinas jenis Yamaha Gear yang dijanjikan kepadanya ditarik kembali.
 

Motor Pribadi dan Janji Baru

Pj Bupati Muhammad Hamzih menjelaskan, Honda Revo yang diserahkan hari ini adalah motor pribadi dari Ilham Borahima. Namun, ia memastikan bahwa motor dinas yang sempat dijanjikan akan segera diproses.
 
“Polemik soal penarikan motor ini menjadi perhatian saya. Karena itu, saya juga berinisiatif memberikan satu unit motor secara pribadi kepada Ibu Rusmiati, jenis Honda Revo,” ujar Hamzih.
 
Motor dari Hamzih rencananya akan diserahkan paling lambat Kamis (16/1/2025) untuk menunjang operasional Rusmiati dalam melayani masyarakat. Dengan demikian, Rusmiati akan menerima total tiga unit motor: satu motor pribadi dari Ilham Borahima, satu dari Hamzih, dan satu motor dinas yang sedang diproses.
 

Dedikasi Rusmiati untuk Pelayanan

Rusmiati menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan. Ia berencana menggunakan motor-motor tersebut untuk menunjang pelayanan kesehatan ibu hamil di Desa Taloba.
 
“Motor ini akan kami manfaatkan untuk jemput ibu hamil, bahkan bisa digunakan oleh bidan lain di desa,” kata Rusmiati.
 
Sebagai informasi, Rusmiati adalah bidan teladan 2024 yang menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI. Prestasi itu diraihnya atas dedikasi luar biasa dalam pelayanan kesehatan di daerah terpencil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Namun, pemberian motor untuknya sempat menuai polemik. Motor dinas Yamaha Gear yang diterimanya saat peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 pada 12 November 2024 ditarik kembali karena alasan anggaran belum cair.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT