Makassar, Sulawesi Selatan, - Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan tersangka kasus KDRT yang sebelumnya mengaku memiliki beking di Mabes Polri. Pelaku atas nama FA (48) yang juga merupakan seorang pengusaha ini, dilaporkan istrinya usai melakukan pemukulan terhadap istri dan anaknya pada bulan 14 Mei tahun 2021 lalu dan 19 Januari 2022 lalu.
"Seorang suami yang juga pengusaha sebagai tersangka berisial FA (48) dan di tahan di polrestabes makassar, atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap korban yang merupakan isterinya sendiri dengan menggunakan tangan di dahi dan lengan tangan korban hingga memar dan nyeri serta bengkak pada hari jumat dini hari 01:00 wita 14 mei tahun 2021 lalu dan pada rabu 19 januari 2022 pukul 23:35 wita dengan lokasi yang sama di kediamannya di Kompleks Keuangan, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Makassar," ujar Kombes Pol Komang Suartana Kabid Humas polda sulsel di Aula mapolrestabes makassar kamis (24/2/2022).
Dari tangan pelaku polisi menyita satu barang mainan plastik yang digunakan menganiaya anak kandungnya, tersangka di jerat undnag-undang No.23 tahun 2004 pada pasal 44 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan di denada 15 juta rupiah.
"Kejadian bermula dari korban yang juga isterinya tersangka berinisial SC (36) yang melaporkan suaminya sndiri FA atas kasus KDRT, Penganiayaan bermula saat pelaku mengajak korban untuk makan namun ditolak, penolakan korban tersebut membuat emosi tersangka hingga langsung menganiaya isterinya dengan cara memukul di bagian dahi dan lengan tangan kanannya. Tak sampai di situ, tersangkai yang masih emosi juga menganiaya anak kandungya berinisial AFF karena menangis, hingga korban kembali di pukul pada bagian betis sebelah kanan menggunakan barang mainan plastik berwarna biru yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan nyeri hingga bengkak, " tambah Kombes Pol Komang Suartana.
Sebelum viral dan diberitakan, Korban KDRT ini SC (36) mengaku sudah 3 (tiga) kali melakukan laporan di Polrestabes Makassar namun belum diusut, bahkan suaminya masih bebas dan berkeliaran lantaran tersangka FA mengaku memiliki orang dalam di Mabes Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto membantah pengakuan tersangka yang memiliki beking di Mabes Polri yang membuat penyidikan kasus KDRT yang dilakukan FA menjadi terhambat. Menurut Kapolrestabes, pengakuan tersangka tersebut tidak benar.
"Usai masuk laporan polisi kami mencari dulu alat bukti, baru di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, namun saat terlapor dilakukan pemanggilan sebagai saksi di undur karena terlapor dinyatakan covid-19, karena sudah sembuh dari covid kami kembali lakukan pemanggilan ternyata terlapor kembali dinyatakan covid untuk kedua kalinya hingga pemeriksaan kembali tertunda. Dan hari ini kami lakukan pemanggilan dan koperatif, terlapor datang, periksa dan langsung ditahan sebagai tersangka," ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
(Muhammad Noer/ASM)
Load more