GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasca Putusan MK, KPU Sulsel Akan Laksanakan PSU di Palopo

KPU Sulsel menindaklanjuti putusan MK untuk melaksanakan PSU usai mantan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir didiskualifkasi terkait ijazah paket C tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan.
Rabu, 26 Februari 2025 - 17:37 WIB
Suasana simulasi pemungiutan suara dilaksanakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) usai mantan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir didiskualifkasi terkait ijazah paket C tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Itu akan diatur secara teknis dalam jadwal, karena pascaputusan MK kemarin telah diterima putusannya. Selanjutnya, kita akan pelajari, kemudian akan koordinasi antardivisi dan terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI untuk PSU," kata Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petunjuk teknis pelaksanaan PSU, kata dia, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024, khususnya di pasal 49 yang menyebutkan salah satu hal yang menyebabkan PSU, selain bencana alam, juga rekomendasi dari Bawaslu dan putusan MK.

"Putusan MK yang dimaksud itu seperti yang kemarin dibacakan terkait dengan perkara yang diajukan oleh pemohon. Secara teknis, sebenarnya sudah diatur di pasal 61 PKPU nomor 17 tahun 2024 dan pasal 62 dan 63," sebutnya.

Terkait dengan putusan MK yang menggugurkan pencalonan Trisal Tahir apakah wakilnya turut gugurkan, Adiwijaya bilang, bila melihat dari sidang MK di Jakarta kemarin, beberapa putusannya hampir sama dengan kabupaten/kota lainnya
 
Dengan diskualifikasi calon atas kejadian khusus, kata dia menjelaskan, seperti tidak memenuhi syarat dan dalam pertimbangannya tentu saja digugurkan dalam pencalonannya karena dianggap tidak sah sesuai aturan administrasi.

"Dalam amar putusannya menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal itu tetap diberikan kesempatan ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang oleh partai politik atau gabungan parpol pengusung mengajukan calon pengganti," tuturnya.

Saat ditanyakan bagaimana dengan anggaran PSU, Adiwijaya mengemukakan, soal anggaran tentu sesuai dengan amanah undang-undang, menyebutkan sesuai yang diatur dalam regulasi disiapkan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yakni berasal dari APBD. Secara teknis nanti, soal penganggaran itu bisa dibicarakan dengan divisi perencanaan," katanya.

Terkait dengan Pemerintah Kota Palopo, dia menyampaikan masih berkoordinasi sebab putusan baru dibacakan MK kemarin sehingga pada prinsipnya KPU siap.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Persebaya Surabaya harus mengakhiri catatan impresif 13 laga tanpa kekalahan setelah tumbang 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-21 Super League Indonesia 2025/2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.
Eks Napiter Beri Pandangan Wacana Penguatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Eks Napiter Beri Pandangan Wacana Penguatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Wacana penguatan militer dalam penanganan terorisme menuai pandangan baru dari sejumlah individu maupun kelompok masyarakat.
Realisasi Energi Terbarukan, Pemkab Sukabumi Gandeng Pihak Swasta Bangun Fasilitas Biogas

Realisasi Energi Terbarukan, Pemkab Sukabumi Gandeng Pihak Swasta Bangun Fasilitas Biogas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan di wilayah kerjanya.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Voxpol Center Keluarkan Hasil Survei Kepercayaan Publik Terkait Pemerintahan NTT

Voxpol Center Keluarkan Hasil Survei Kepercayaan Publik Terkait Pemerintahan NTT

Baru-baru ini Voxpol Center mengeluarkan hasil survei kepercayaan publik terkait pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Trending

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.
Realisasi Energi Terbarukan, Pemkab Sukabumi Gandeng Pihak Swasta Bangun Fasilitas Biogas

Realisasi Energi Terbarukan, Pemkab Sukabumi Gandeng Pihak Swasta Bangun Fasilitas Biogas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan di wilayah kerjanya.
Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Persebaya Surabaya harus mengakhiri catatan impresif 13 laga tanpa kekalahan setelah tumbang 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-21 Super League Indonesia 2025/2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT