News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karantina Gorontalo Tahan Puluhan Daging Tikus, Kelelawar dan Musang

Petugas karantina temukan berbagai jenis daging beku, diantaranya yaitu daging tikus sebanyak 48 ekor, 21 ekor daging kelelawar, dan 3 ekor daging musang.
Kamis, 27 Februari 2025 - 13:36 WIB
Balai karantina Gorontalo menahan puluhan daging berbagai hewan tanpa dokumen
Sumber :
  • kadek sugiarta
Kota Gorontalo, tvOnenews.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo (Karantina Gorontalo) menahan puluhan daging berbagai hewan tanpa dokumen di Pelabuhan Gorontalo pada Rabu, 26 Februari 2025 kemarin. Petugas karantina temukan berbagai jenis daging beku, diantaranya yaitu daging tikus sebanyak 48 ekor, 21 ekor daging kelelawar, dan 3 ekor daging musang.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Daging-daging hewan tersebut dilakukan tindakan karantina penahanan, karena tidak disertai dokumen persyaratan, seperti dokumen karantina dari daerah asal maupun sertifikat kesehatan dari daerah asal," jelas Kepala Karantina Gorontalo, Ende Dezeanto Kamis (27/2/25).
 
Penahanan tersebut menurut Ende terjadi saat petugas Karantina Gorontalo tengah melakukan tugas rutin pengawasan lalulintas media pembawa dan alat angkut di Pelabuhan Gorontalo. Petugas mencurigai sebuah boks stirofoam pada alat angkut kapal KMP Moinit yang baru bersandar di Pelabuhan Gorontalo. Setelah diperiksa, ternyata muatan daging tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan dokumen persyaratan lainnya. Daging yang dalam kondisi beku serta terbungkus plastik tersebut segera diamankan dan dilakukan tindakan karantina.
 
Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa daging-daging tersebut berasal dari Luwuk, Kabupaten Banggai yang rencananya akan didistribusikan ke pasar Tomohon, Sulawesi Utara. Terhadap pemilik telah dimintai keterangan.
 
Menurut Ende, semua komoditas pangan, baik daging maupun pangan segar lainnya yang didistribusikan ke wilayah Gorontalo wajib dilengkapi dokumen persyaratan, sesuai dengan Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal tersebut menurutnya bertujuan untuk memastikan komoditas pangan yang masuk ke Gorontalo adalah pangan yang sehat dan aman.
 
"Jadi semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan atau produknya itu harus dilaporkan ke petugas karantina ya, dari semua wilayah, petugas kita ada di Pelabuhan dan itu tidak sulit, intinya kita harus memastikan semuanya sehat dan aman," jelas Ende.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Ende berharap agar masyarakat maupun instansi pemangku kepentingan lainya juga turut serta dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan komoditas pangan yang dilalulintaskan ke wilayah Gorontalo. (ksa/frd) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT