Kendari, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pengedar sabu lintas provinsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/3/2025).
Direktur Dit Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RA dan AS yang diringkus di lokasi berbeda.
“Awalnya kami menangkap tersangka RA yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Kendari menggunakan angkutan umum dari Kabupaten Kolaka. Tersangka diciduk di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” katanya
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas dan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu.
“Total barang bukti dari RA ini mencapai 555 gram sabu disembunyikan dalam sepatu,” ungkapnya
Berdasarkan penyelidikan polisi, RA menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil paket sabu dari Kota Batam dengan imbalan Rp30 juta. RA kemudian melakukan perjalanan udara dari Batam ke Surabaya, Makassar, dan melanjutkan perjalanan darat ke Kendari.
“RA ini merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020,” tambahnya.
Load more