Gowa, tvOnenews.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pallangga berhasil mengamankan lebih dari 100 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin di sebuah toko bahan campuran di Dusun Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa (13/05/2025)
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pallangga bersama Tim Reskrim Black Horse dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025, berdasarkan surat perintah dari Polres Gowa.
Operasi dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah atas penjualan miras secara bebas di lingkungan mereka.
“Baik, rekan-rekan media dapat saya informasikan bahwa berdasarkan sprint ke Polres Gowa dengan sandi Pekat Lipu 2025, maka kami melaksanakan operasi pekat penyakit masyarakat,” jelas Kapolsek Pallangga, AKP Muh Ali.
“Tim Reskrim Black Horse Polsek Pallangga menerima informasi dari warga bahwa ada toko yang menjual minuman keras beralkohol tanpa surat izin resmi dari pemerintah setempat,” lanjutnya.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai jenis miras seperti Bir Bintang, Bir Guinness, dan Anggur Merah.
Namun, proses penggerebekan sempat berlangsung tegang karena pemilik toko menolak dilakukan penggeledahan dan penyitaan, serta meminta surat tugas dari petugas.
Load more