News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dukun Cabul Modus Gandakan Uang di Muna Sulteng Masih Berkeliaran

Kasatreskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra menegaskan, terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur bernama Bunga (samaran) ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). 
Jumat, 25 Maret 2022 - 13:50 WIB
Salah satu tersangka inisial YZ (ibu korban) diamankan di Polres Muna.
Sumber :
  • tim tvOne - Erdika Mukdir

Muna, Sulawesi Tenggara - Sudah 6 bulan berlalu  sejak September 2021, pria di Kabupaten Muna yang diduga menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan modus bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual gaib, masih berkeliaran.

Kasatreskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra menegaskan, terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur bernama Bunga (samaran) ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, pihaknya terus melakukan pengejaran. "Untuk tersangka atas nama LD Ali Usman, status DPO," ujar Astaman kepada media, Jumat (25/3/2022).

Keberadaan terduga pelaku yang suka berpindah-pindah tempat menjadi salah satu penyebab dan kendala kepolisian melakukan penangkapan.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini menyebut, LD Usman Ali diketahui berada dan menyembunyikan diri di salah satu daerah yang ada di Kabupaten Konawe Selatan. Untuk melakukan penangkapan, Polres Muna telah berkoordinasi dengan Polres Konsel dan membentuk Timsus guna melacak lokasi tepat keberadaannya.

"Sampai saat ini belum ditangkap tapi kami sudah tahu lokasinya dan sudah ada Timsus Polres Konsel yang membantu melacak pelaku," bebernya.

Astaman mengimbau, bagi siapa saja yang melihat dukun cabul tersebut segera melapor di Polsek setempat agar segera diamankan. Dia khawatir, modus menggandakan uang lewat pesugihan atau ritual gaib yang berakhir dengan tindak pidana pencabulan itu terulang kembali.

"Doakan kami agar bisa menangkap pelaku secepatnya. Semua pelaku kejahatan akan kami tindak tegas," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pencabulan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban bernama Bunga (16) melapor kepada ayahnya inisial LT pada akhir September 2021 lalu yang saat itu baru pulang dari tanah perantauan. 

Kepada sang ayah, Bunga mengaku telah dijual oleh ibu kandungnya sendiri inisial YZ kepada DPO LD Ali Usman. Dia mengaku dicabuli secara berulang-ulang oleh pelaku sejak tahun 2019 lalu hingga 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku mengiming-imingkan ibu korban akan diberikan kekayaan jika menuruti permintaannya. YZ percaya, bahkan saat pelaku melancarkan aksinya, ibu korban mendampingi anaknya dan berjaga depan pintu agar tak kepergok warga.

Saat ini, ibu kandung Bunga inisial ZY telah ditahan. Dia dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara LD Ali Usman masih dalam pengejaran. (Erdika Mukdir/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT