News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LLDIKTI Wilayah IX Angkat Bicara Sengketa Dualisme Kampus UVRI Dengan UPRI

Perseteruan dualisme kampus antara Kampus UVRI dan Kampus UPRI terus memanas. Kepala LLDIKTI Wilayah IX menyebut eksekusi jumat lalu tidak ada terkait akademik
Kamis, 31 Maret 2022 - 18:20 WIB
Kepala Kantor LLDIKTI Wilayah IX Andi Lukman angkat bicara perseteruan UPRI versus UVRI
Sumber :
  • Muhammad Noer

Makassar, Sulawesi Selatan, - Kisruh Kampus Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar, dengan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) makassar, meski telah dibacakan putusan oleh Pengadilan Negeri Makassar dari pihak penggugat Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) di jalan Gunung Bawakaraeng Makassar di halaman Kampus Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) sebagai tergugat pada jumat lalu (25/3) yang dinilai oleh Tergugat (UPRI) keluar dari amar putusan, disebut banyak ketimpangan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Andi Lukman. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


"Melihat sengketa perdata ini antara Penggugat Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar dengan tergugat Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar, merupakan persoalan lama, ada campur tangan dari kementerian pendidikan, persoalan eksekusi yang telah dilakukan pada jumat (25/3) lalu, tidak ada kaitannya pada perizinan akademik, UPRI ya UPRI (Universitas Pejuang Republik Indonesia) sementara UKDM ya tetap UKDM (Universitas Karya Darma Makassar) jadi jelas saat ini UVRI yang tidak memiliki izin," ujar Kepala LLDIKTI Wilayah IX Andi Lukman, Kamis (31/3/2022).

 


Kendati demikian,persoalan seperti ini pastinya bakal terus berlanjut, apalagi tidak dapat diketahui bilamana permasalahan tersebut masih dapat perbuatan hukum dibelakangnya. Ia pun berharap pengelolaan atau pun penyelenggaraan UPRI yang memiliki perizinan dari kementerian dan UKDM atau UVRI yang juga memiliki perizinan dari pemerintah tetap melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

 

"Semuanya jangan resah untuk melakukan pendidikan karena akan berdampak pada akademik, kami dari LLDIKTI melayani perguruan yang ada izin Kementerian, keduanya pun sama bisa melakukan aktivitas pendidikan," jelasnya.

 

Kasus sengketa pengelolaan kampus UVRI antara Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) dengan akta pendirian nomor 9 tahun 1960 (versi Patri Abdullah) dengan nama UVRI selaku penggugat melawan Yayasan YPTKD akte pendirian nomor 214 tahun 2011 (versi Hadijah Nur) selaku tergugat dengan nama Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Hingga akhirnya MA mengeluarkan Putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap memenangkan YPTKD akta nomor 9 tahun 1960, sebagai penggugat yang diketahui oleh H Andi Rachman dan pembina Kolonel (purn) H Patri Abdullah, dan dibacakan Jumat (25/3) lalu oleh Pengadilan Negeri Makassar tanpa adanya pengosongan gedung kampus Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar sebagai tergugat.    

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan anggap sepele wudhu, Ustaz Adi Hidayat jelaskan lengkap tentang wudhu jadi penentu sah tidaknya shalat seseorang.
Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Perdebatan boleh atau tidak ganti doa qunut dengan rabbana atina fiddunya dijawab Buya Yahya.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.
Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Perdebatan boleh atau tidak ganti doa qunut dengan rabbana atina fiddunya dijawab Buya Yahya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT