GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Kerusuhan Makassar Bertambah Jadi 29 Orang, Polisi Cari Aktor Intelektual

Jumlah tersangka pelaku kerusuhan di Makassar menjadi 29 orang. Polisi masih mencari aktor intelektual yang menyebabkan kerusuhan di DPRD Sulsel dan Makassar
Kamis, 4 September 2025 - 18:23 WIB
Polda sulsel rilis pelaku demo anarkis yang berujung pembakaran kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel
Sumber :
  • wawan setyawan
Makassar, tvOnenews.com - Jumlah tersangka pelaku kerusuhan di Makassar pada Jumat (29/8) terus bertambah menjadi 29 orang. Polisi masih mencari aktor intelektual yang menyebabkan kerusuhan sehingga Gedung DPRD Sulsel dan Makassar hangus terbakar.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Didik Supranoto menyampaikan jumlah tersangka kasus kerusuhan pada Jumat (29/8) bertambah menjadi 29 orang. Ia mengatakan pengungkapan pelaku dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dan juga Polrestabes Makassar. 
 
"Nah, ini penanganan kasusnya terbagi dua, yakni ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025). 
 
Didik merinci untuk kasus pengerusakan dan pembakaran di Gedung DPRD Sulsel dan ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel, telah menangkap 14 orang tersangka. Jumlah tersebut 13 diantaranya dewasa dan 1 masih di bawah umur. 
 
"Kemudian yang Polrestabes, mengamankan atau menganangi kasus jumlah tersangka ada 15. Sepuluh tersangka adalah dewasa, dan lima anak-anak atau di bawah umur," ujarnya. 
 
Didik membeberkan identitas 29 orang tersangka kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar. Pertama, inisial RN (19) yang berprofesi sebagai buruh harian. 
 
"RN dijerat pasal 187, 170 dan 406 KUHP. Selanjutnya, inisial RHM (22) yang berprofesi sebagai petugas kebersihan dan dijerat pasal pasal 187, 170, dan 406 KUHP," jelasnya. 
 
Tersangka ketiga yakni inisial MIS (17) yang dikenakan pasal 170, 187, 406 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Keempat RND (21) yang dikenakan pasal 187, 170 dan 406 KUHP.
 
"Kelima, inisial MR (20), pekerjaa mahasiswa asal Gowa dan dikenakan pasal 187, 170, 406, 64, 55 dan 56 KUHP. Keenam, AFJ (23) dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP," kata dia. 
 
Selain itu, ada mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur, inisial SNK (22). SNK dikenakan pasal 187, 406, 55, dan 56 KUHP.
 
"Kedelapan, inisial AFR (20), mahasiswa asal Takalar dan dikenakan pasal 187, 170, dan 406 KUHP. Kesembilan, MRD (18) dikenakan pasal 170, 406, 55, dan 56 KUHP. Kesepuluh, inisial MRZ (20) dikenakan pasal 187, 170, dan 406 KUHP," tuturnya.
 
Selanjutnya, inisial MHS (21) Mahasiswa asal Palu, Sulawesi Tengah dan dikenakan pasal 187, 170, dan 406 KUHP. Tersangka ke-12 yakni AMM (22), dikenakan pasal 170, dan 406 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Tersangka ke-13 yakni MAR (21) dikenakan pasal 187, 170, 406, 64, 55, dan 56 KUHP. Tersangka ke-14 yakni AY (23) dan dikenakan pasal 187, 170, 406, 64, 55, dan 56 KUHP," ungkapnya. 
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Industri Kelapa Sawit di Indonesia Terus Alami Peningkatan Positif

Industri Kelapa Sawit di Indonesia Terus Alami Peningkatan Positif

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat produksi CPO nasional sepanjang 2025 mencapai 51,66 juta ton atau tumbuh 7,26 persen dibanding tahun sebelumnya.
Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Pak Di, saksi yang lebih dari 10 tahun bekerja dengan Kiai Ashari menceritakan awal mula didirikannya Ponpes Ndholo Kusumo Pati sebelum ramai kasus pencabulan.
Hindari Asap Beracun, Gulkarmat Jakbar Kerahkan Robot untuk Padamkan Kebakaran Gudang di Kalideres

Hindari Asap Beracun, Gulkarmat Jakbar Kerahkan Robot untuk Padamkan Kebakaran Gudang di Kalideres

Operasi pemadaman kebakaran gudang di Jalan Rawa Melati A, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (11/5) malam, melibatkan teknologi mutakhir. 
News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

Modus pesan oknum Kiai, Ashari pengasuh ponpes di Pati saat tengah malam. Doktrin diberikan tersangka kasus dugaan pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya
Langkah Pemerintah Bakal Terbitkan Layer Baru Tarif CHT Tuai Respons Positif dari Pelaku Industri Tembakau Lokal

Langkah Pemerintah Bakal Terbitkan Layer Baru Tarif CHT Tuai Respons Positif dari Pelaku Industri Tembakau Lokal

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bakal menerbitkan skema layer baru tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditarget efektif pada Juni 2026.
Ledakan Beruntun Warnai Kebakaran Hebat Sejumlah Gudang di Jakarta Barat

Ledakan Beruntun Warnai Kebakaran Hebat Sejumlah Gudang di Jakarta Barat

Insiden kebakaran hebat yang melanda deretan gudang di Jalan Rawa Melati A, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (11/5) malam, diiringi dengan rentetan ledakan keras. 

Trending

Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah adanya kasus dugaan pencabulan dilakukan pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren, Ashari di Pati, Jawa Tengah. Kini terjadi pula di Mesuji, Lampung.
Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, Ali Yusron, begini isi chat Kiai Ashari ketika minta ditemani tidur oleh santriwati di malam hari.
Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Gubernur Malut Sherly Tjoanda tarik nafas panjang setelah melihat anak-anak usia sekolah yang tak pandai berhitung matematika di Desa Gulapapo, Halmahera Timur.
Bolehkah Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah berkurban satu kambing diniatkan untuk satu keluarga? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Soal Dana Hibah ke Instansi Vertikal

Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Soal Dana Hibah ke Instansi Vertikal

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara tegas mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran daerah dengan memberikan THR atau dana hibah kepada instansi vertikal. 
TRENDING: Pengakuan Mengejutkan Santriwati Ponpes Pati, Gerak-gerik Janggal Kiai Ashari, Kesaksian Korban Soal Modus Terapi Batin

TRENDING: Pengakuan Mengejutkan Santriwati Ponpes Pati, Gerak-gerik Janggal Kiai Ashari, Kesaksian Korban Soal Modus Terapi Batin

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kiai Ashari alias AS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Berikut rangkuman lengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT