Dua Anggota DPRD Takalar Yang Ditetapkan tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Kini Resmi Ditahan
- idris tajannang
Takalar, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi Selatan, menetapkan dan menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar dalam dua kasus berbeda dengan dugaan tindak pidana yang sama yaitu penipuan dan penggelapan.
Kedua tersangka tersebut adalah Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, surat penetapan tersangka terhadap keduanya ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, pada 22 Oktober 2025.
Sebelumnya, Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman dan Kasat Reskrim AKP Hatta sempat bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Namun, belakangan akhirnya buka suara dan membenarkan penetapan status tersangka terhadap dua anggota dewan tersebut.
“Ya, kami dari penyidik Satreskrim Polres Takalar telah menetapkan dua orang anggota DPRD Takalar sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Ada dua laporan polisi, kasusnya berbeda, tapi pasalnya sama,” ujar AKP Hatta, saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Menurut Hatta, kasus pertama melibatkan Israwati yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Sementara tersangka kedua, Sri Reski Ulandari, diduga menggelapkan uang hasil kerja sama bisnis solar subsidi dengan total kerugian sekitar Rp260 juta.
“Kalau anggota dewan atas nama Israwati itu mengambil sapi kemudian dijual dan hasil penjualannya digelapkan. Sedangkan anggota dewan Sri Reski Ulandari terlibat dalam kerja sama bisnis solar subsidi, tapi modalnya justru digelapkan,” jelas Hatta.
Ia menambahkan, laporan kasus tersebut masuk ke Polres Takalar pada Juli 2025.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Mappakasunggu untuk mempermudah proses penyidikan.
“Kami menerapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” pungkas Hatta.
(itg/asm)
Load more