Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Kronologi Lengkap Kasus dr Piprim: Dari Mutasi, Akun BPJS Ditutup hingga Pemberhentian
- (ANTARA/Andi Firdaus).
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus yang menimpa konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menjadi sorotan publik. Setelah sempat mengumumkan tak lagi bisa melayani pasien BPJS di RSCM, kini dr Piprim menyatakan dirinya resmi dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Perjalanan polemik ini bermula dari kebijakan mutasi, berlanjut pada pembekuan akun praktik BPJS, hingga berujung pada pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati
Sekitar April 2025, dr Piprim dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati Jakarta. Mutasi tersebut, menurut dr Piprim, dilakukan secara mendadak dan tidak transparan.
Ia mengaku pertama kali mengetahui kabar mutasinya bukan dari pemberitahuan resmi, melainkan dari tangkapan layar pesan WhatsApp yang telah beredar. Belakangan, Surat Keputusan mutasi diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Sebagai ASN, dr Piprim menilai mutasi seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menolak dipindahkan karena menganggap prosesnya tidak sesuai prosedur.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menyatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan manajemen talenta untuk pemerataan layanan kesehatan. ASN disebut wajib siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan institusi.
Akun BPJS Ditutup, Tak Bisa Layani Pasien di RSCM
Penolakan mutasi berujung pada konsekuensi administratif. Pada 22 Agustus 2025, dr Piprim mengumumkan bahwa akun praktik BPJS miliknya di RSCM telah ditutup.
Artinya, ia tidak lagi bisa melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di RSCM, baik di Paviliun Jantung Terpadu (PJT) maupun di gedung Kiara.
Selama 28 tahun mengabdi di RSCM, sebagian besar pasien yang ditanganinya merupakan peserta BPJS. Penutupan akun praktik ini berdampak langsung pada keluarga pasien jantung anak yang selama ini bergantung pada layanan tersebut.
Direksi RSCM disebut menawarkan opsi agar dr Piprim tetap melayani di poli swasta RSCM Kencana. Namun, layanan itu hanya dapat diakses dengan biaya mandiri sekitar Rp4 juta per kunjungan, termasuk pemeriksaan echocardiography. Biaya keseluruhan perawatan bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Load more