News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penculikan Anak di Makassar, Dibeli Tiga Orang Termasuk Honorer

Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap 4 orang tersangka penculikan anak 4 tahun inisial BR. Terungkap, BR dijual penculik kepada tiga orang dan dibawa ke 2 provinsi berbeda.  
Senin, 10 November 2025 - 14:31 WIB
4 pelaku penculikan balita 4 tahun diamankan polisi, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Sumber :
  • wawan setyawan

Makassar, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap empat orang tersangka penculikan anak berusia 4 tahun inisial BR. Terungkap, BR dijual oleh tersangka penculik kepada tiga orang dan dibawa di 2 provinsi berbeda.  

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan kasus penculikan anak di Taman Pakui pada Minggu (3/11) menjadi perhatiannya, sehingga memerintahkan jajaran Polrestabes Makassar untuk mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Djuhandani meminta kepada personel yang bertugas untuk mengejar sampai dapat korban dan pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami segera memerintahkan kepada Kapolrestabes, ini wujud pertanggungjawaban kita sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kejar sampai dapat, itu perintah saya berikan, kejar sampai dapat ke ujung dunia pun kita kejar," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

"Saya sampaikan kepada unit Opsnal melalui Kapolrestabes, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," tegasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi, akhirnya polisi menemukan korban di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Selain itu, polisi juga menangkap empat orang tersangka yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).

"Tersangka SY adalah warga Makassar, kemudian NH warga Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo. Terus MA dan AS merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi," jelasnya.

Djuhandani mengungkapkan sosok tersangka AS yang ternyata merupakan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Merangin. Djuhandani juga mengungkapkan sejak diculik oleh SY di Taman Pakui, korban BR ternyata sudah tiga kali berpindah tangan.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama. Dia membawa (menculik) korban dari TKP (Taman Pakui) ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar," tuturnya.

Usai membawa korban ke kosnya, selanjutnya tersangka SY menjual korban melalui media sosial, Facebook. Dari situlah, selanjutnya tersangka NH menghubungi SY untuk membeli BR seharga Rp3 juta.

"Tersangka NH ini tertarik dan berminat dengan (membeli) korban," sebutnya.

Setelah sepakat, NH langsung terbang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil korban. Djuhandani menyebut transaksi antara SY dan NH dilakukan di indekos.

"Kemudian korban dibawa NH ke Jambi, transit di Jakarta. Tersangka NH ini menjual korban kepada AS dan MA," bebernya.

Djuhandani mengungkapkan tersangka menjual korban BR kepada AS dan MA dengan dalih membantu. Alasannya, AS dan MA belum memiliki anak sejak menikah 9 tahun lalu.

"Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. NH menjual korban ke AS dan MA seharga Rp30 juta," kata dia.

Setelahnya, tersangka AS dan MA ternyata hendak kembali menjual BR kepada salah satu suku yang ada di Provinsi Jambi. Ia hendak menjual BR seharga Rp80 juta.

Dari penyelidikan tersebut, akhirnya korban BR ditemukan berada di area hutan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Setelah berhasil diamankan, polisi akhirnya mengembalikan BR kepada kedua orang tuanya.

"Saat ini korban sudah bersama orang tua mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang dilaksanakan oleh Polda Sulsel. Kepada anak, saat kita amankan, langsung kita berikan pelayanan medis termasuk ketika sampai di Polda Sulsel," tuturnya.

Djuhandani juga mengungkapkan motif para tersangka menjual korban karena alasan ekonomi. Tersangka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Dari proses penyelidikan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP Samsung J1 putih milik SY, satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta. Kemudian satu unit iPhone milik NH, dua unit HP milik AS dan MA," kata dia.

Djuhandani menyebut barang bukti tersebut untuk digunakan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim, terutama dengan Direktorat PPO-PPA Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Karena juga untuk kita kembangkan apakah berkaitan dengan TKP-TKP yang selama ini terjadi," tuturnya.

Ada pun pasal yang disangkakan adalah pasal 83 Juncto, pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1-2 Juncto pasal 17 Undang-Undang No.

21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (wsn/asm)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dulu Cuma Bisa Liat di TV, 2 Bintang Persib Ini Akui Masih Tak Menyangka Bisa Serumput dengan Layvin Kurzawa

Dulu Cuma Bisa Liat di TV, 2 Bintang Persib Ini Akui Masih Tak Menyangka Bisa Serumput dengan Layvin Kurzawa

Kehadiran Layvin Kurzawa di Persib benar-benar menyedot perhatian internal skuad Maung Bandung. Dua bintangnya akui masih tak menyangka bisa serumput bersama.
Hati-Hati! 5 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir, Ketinggian hingga 40 Cm

Hati-Hati! 5 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir, Ketinggian hingga 40 Cm

Hujan deras yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu (28/1/2026) menyebabkan sejumlah pemukiman dan ruas jalan di Jakarta terendam banjir.
Green Banking Dorong Sistem Keuangan Positif

Green Banking Dorong Sistem Keuangan Positif

Seorang akademisi sekaligus praktisi hukum Prof. Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum merasakan bahagia setelah dirinya meraih jabatan guru besar di Universitas Kristen Maranatha, Kota Bandung.
Waduh! Jalan Daan Mogot Lumpuh, Imbasnya ke Rute Transjakarta Kalideres- Monas

Waduh! Jalan Daan Mogot Lumpuh, Imbasnya ke Rute Transjakarta Kalideres- Monas

Jalan Daan Mogot lumpuh imbas banjir di wilayah Taman Kota.
Kapten Napoli Sulit Terima Kenyataan Juara Liga Italia Disingkirkan Chelsea di Liga Champions

Kapten Napoli Sulit Terima Kenyataan Juara Liga Italia Disingkirkan Chelsea di Liga Champions

Kapten Napoli, Giovanni Di Lorenzo, tampaknya masih sulit untuk menerima kenyataan setelah tersingkir dari Liga Champions. Kekalahan 2-3 dari Chelsea mengakhiri kiprah sang juara bertahan Liga Italia.
Diangkat dari Kisah Nyata, Film Surat untuk Masa Mudaku Tayang Hari Ini di Netflix

Diangkat dari Kisah Nyata, Film Surat untuk Masa Mudaku Tayang Hari Ini di Netflix

Netflix menggelar konferensi pers special screening Surat untuk Masa Mudaku bersama para pemeran dan kreator film tersebut di Jakarta pada 28 Januari 2026. 

Trending

Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Inter Milan meraih kemenangan impresif 2-0 di markas Borussia Dortmund pada laga terakhir fase liga Liga Champions 2025/2026.
Bursa Transfer AC Milan: Update Daftar Belanja Rossoneri Musim Panas Nanti, dari Leon Goretzka hingga Vlahovic Jadi Prioritas

Bursa Transfer AC Milan: Update Daftar Belanja Rossoneri Musim Panas Nanti, dari Leon Goretzka hingga Vlahovic Jadi Prioritas

Klub Liga Italia, AC Milan mulai memfokuskan target belanja mereka ke bursa transfer musim panas nanti seiring dengan keterbatasan anggaran pada Januari ini.
Belum Ada Satu Bulan Latih Timnas Indonesia, John Herdman Dihantam Kabar Buruk Bertubi-tubi: Kini Sang Kapten Harus Absen di FIFA Series 2026

Belum Ada Satu Bulan Latih Timnas Indonesia, John Herdman Dihantam Kabar Buruk Bertubi-tubi: Kini Sang Kapten Harus Absen di FIFA Series 2026

Belum sebulan melatih Timnas Indonesia, John Herdman sudah harus mencoret tiga pemain sekaligus jelang turnamen FIFA Series 2026 akibat sanksi dan cedera serius
Daftar 24 Tim yang Lolos ke Babak Knockout Liga Champions 2025-2026: Benfica Bikin Drama, Juara Bertahan Liga Italia Tersingkir

Daftar 24 Tim yang Lolos ke Babak Knockout Liga Champions 2025-2026: Benfica Bikin Drama, Juara Bertahan Liga Italia Tersingkir

Sebanyak 24 tim telah dipastikan melenggang ke babak berikutnya Liga Champions 2025-2026. Juara bertahan Liga Italia, Napoli, tersingkir selagi Benfica membuat kejutan di hadapan Real Madrid.
Janggal Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Bongkar Detik-detik Kekasih Reza Arap Ditemukan Tak Bernyawa

Janggal Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Bongkar Detik-detik Kekasih Reza Arap Ditemukan Tak Bernyawa

Kasus keamtian selebgram muda Lula Lahfah yang juga kekasih hati dari artis Reza Arap masih menyimpan misteri.
Top 3 Bola 29 Januari 2026: Maarten Paes Bikin Geger Publik Belanda, hingga 6 Pemain Eropa Masuk Radar John Herdman

Top 3 Bola 29 Januari 2026: Maarten Paes Bikin Geger Publik Belanda, hingga 6 Pemain Eropa Masuk Radar John Herdman

Berita bola hari ini: Maarten Paes jadi sorotan, 6 pemain Eropa masuk radar John Herdman, hingga kisah viral lemparan jauh ala Pratama Arhan di Serie A.
Purbaya Soal Sumber Dana Iuran Board of Peace Rp16,7 T: dari APBN Juga

Purbaya Soal Sumber Dana Iuran Board of Peace Rp16,7 T: dari APBN Juga

Seperti diketahui, Indonesia resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Setelah bergabung, Indonesia harus membayar iuran sukarela yang kabarnya mencapai Rp16,7 triliun.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT