Pelaku mengiming-imingkan korban akan dinikahi jika menuruti kemauannya memuaskan nafsu birahinya. Aksinya pun terus berlangsung hingga tahun 2021. Kini, korban hamil 8 bulan.
Karena telah berbadan dua, Mawar meminta LD agar segera dinikahi tetapi LD justru menolaknya. Tak terima, korban pun melaporkan kasus tersebut di Polres Muna. Kini, pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polres Muna.
LD dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU sub Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (emr/act)
Load more