Polrestabes Makassar Tangkap Pasutri Pelaku Rudapaksa Karyawan Sendiri
- muhammad noer
Makassar, tvOnenews.com - Polrestabes Makassar mengungkap kasus kekerasan dan rudapaksa yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) penjual nasi kuning terhadap karyawannya sendiri di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kasus ini dipicu dugaan kecemburuan salah seorang pelaku, kemudian disusul dengan tindakan yang dilakukan secara terencana.
Kapolres menjelaskan pelaku perempuan berinisial SM (39) mencurigai suaminya SK (23) memiliki hubungan dengan korban berinisial KA (21), yang bekerja sebagai karyawannya.
“Kalau tersangka mengatakan tidak memukul, itu hak dia. Tapi semua sudah ada buktinya, ada videonya. Kesaksian dan alat bukti,”ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana Saat rilis di aula polretabes makassar Senin (5/1/2026).
Meski tersangka membantah melakukan pemukulan, Kapolrestabes menegaskan penyidik memiliki alat bukti yang kuat.
"Setelah penganiayaan tersebut, pelaku perempuan diduga memerintahkan suaminya untuk berhubungan badan dengan korban. Korban menolak, namun dipaksa dalam kondisi tertekan dan ketakutan. Korban tidak mau, menangis, berontak, dan mengatakan ini pemerkosaan karena dipaksa,” ungkap Arya.
Perbuatan tersebut dilakukan dua kali di hari dan tempat yang sama, dan direkam menggunakan telepon genggam milik pelaku perempuan.
Kombes Arya mengatakan perekaman dilakukan dengan dalih untuk membuktikan dugaan perselingkuhan.
“Motif perekaman itu untuk membuktikan selingkuh atau tidak. Tapi caranya jelas salah. Masa orang dipaksa berhubungan badan, Kalau dilakukan karena tekanan dan ketakutan, justru tidak membuktikan apa-apa,” tegasnya.
Arya memastikan video tersebut tidak disebarkan ke publik, namun tetap menjadi barang bukti penting karena tersimpan di ponsel pelaku yang telah disita penyidik.
“Tidak viral karena tidak di-share. Tapi video itu sudah menjadi milik pelaku dan bisa digunakan untuk macam-macam. Karena itu ponselnya kami sita,” jelasnya.
Arya juga menegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan secara terencana. Pelaku lebih dulu mengatur agar korban datang ke lokasi, sementara suaminya sudah berada di tempat kejadian.
Kedua pelaku pasutri tersebut, ditahan di sel polrestabes makassar, atas perbuatannya dengan dijerat undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda 300 juta rupiah.
Load more