Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Kepolisian resort wilayah Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menerima laporan seorang warga yang mengaku tertipu dengan investasi bodong berkedok arisan online Jumat (13/05/2022).
Wanita yang bernama Suriati Daeng Baji, warga Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan itu melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya kepada Mapolsek Bontonompo dengan ditemani oleh sejumlah korban yang sebelumnya juga melaporkan dugaan penipuan.
Korban Suriati Daeng Baji, mengaku telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 20.700.000 kepada seorang wanita bernama Yuliana Syam selaku pengelola investasi berkedok arisan online.
"Total uang yang saya setor ke pengelola atau admin arisan online tersebut senilai Rp 20.700.000," kata Suriati ketika ditemui di Mapolsek Bontonompo, Jumat.
Ia mengaku baru pertama kali mengikuti arisan online berkedok investasi tersebut, lantaran diiming-imingi keuntungan. Dari iming-iming tersebut, ia dijanjikan akan menerima uang sekitar Rp 40 juta dalam waktu sepuluh hari.